SOREANG – Suksesnya Pilgub Jabar dan pemilihan kepala desa serentak secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan bagian dari suksesnya Pemkab Bandung dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) .
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto, S.H., SP1, mengatakan dengan adanya pilkades serentak 22 desa pada Oktober 2017, Pilgub Jabar di 2018 dan pilkades serentak 200 desa di tahun 2019, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk membangun komitmen memperkuat kebersamaan dalam bingkai semangat sabilulungan, agar terhindar dari upaya memecah belah persatuan dan dari terjadinya pelanggaran HAM.
“Sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Ranham periode 2015-2019 pada tanggal 22 Juni 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ranham 2011-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yudhi saat Sosialisasi dan Diseminasi Ranham di Bale Sawala Soreang, Selasa (16/5/17).
Menurutnya ranham merupakan komitmen negara dan pemerintah terhadap kehormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM baik di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturalisme.
“Untuk itu kegiatan hari ini sangat penting dilakukan bagi aparatur Pemkab Bandung maupun para kepala desa dan masyarakat karena mandat dari Perpres tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel,” terang Yudhi.
Kegiatan ini merupakan salah satu program Pemkab Bandung yang sangat strategis dalam rangka menyebarluaskan nilai-nilai HAM guna meningkatkan pemahaman bagi aparatur pemerintah dan masyarakat, yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kita dapat melakukan evaluasi bersama dan membuat catatan-catatan penting atas kinerja yang telah dilakukan tahun 2016 dan jika masih ada program yang belum maksimal, agar pada periode ini dapat diupayakan untuk lebih ditingkatkan,” kata Yudhi.
Jika melihat keadaan dewasa ini, Yudhi menyebutkan banyak masyarakat yang takut saat melihat suatu kejadian lalu menjadi saksi, dan kemudian saksi ini rentan meningkat menjadi tersangka. Untuk itu mereka memilih pura-pura tidak tahu, ini karena ke-awam-annya mengenai masalah hukum.
“Untuk itu kegiatan ini sangat diperlukan, karena kita harus memahami apa itu HAM, dengan memahami apa yang menjadi batasan HAM mudah-mudahan menjadi suatu pencerahan dan bisa disosialisasikan kembali kepada masyarakat,” pungkas Yudhi.
Peserta yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung ini adalah para aparat kecamatan, desa dan tokoh masyarakat se-wilayah Kecamatan Majalaya dan Paseh dalam usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kebudayaan HAM, dengan narasumber Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat serta Pengadilan Negeri Bale Bandung.