SOREANG – Sebanyak 12.113 botol miras berbagai merk dan puluhan jirigen tuak dimusnahkan Pemkab Bandung di depan Lapang Upakarti Soreang, Jumat (26/5/17). Miras itu hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi Satpol PP Kab Bandung, yang mayoritas disita di Kecamatan Ciwidey.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, mengungkapkan bahwa hampir 11 ribu botol diamankannya dari seorang bandar (Nci Tresnawati) asal Ciwidey. “Dari kesadaran pemilik yang dihadiri oleh kuasa hukum, kami terima miras tersebut sejak Januari 2017 lalu,” ungkap Usman.
Kegiatan pemusnahan ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang disaksikan Bupati Bandung Dadang Naser, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan puluhan anggota ormas kepemudaan serta ormas islam.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu langkah menekan peredaran miras di Kabupaten Bandung, terlebih adalah menjaga kesucian bulan suci Ramadhan,” imbuh Usman.
Pihaknya meminta kepada ormas untuk turut memonitor pergerakan para distributor miras yang kerap meresahkan masyarakat. “Kepada ormas, perannya hanya sebagai intelejen semata, tidak benarkan untuk sweeping, karena sweeping adalah kewenangan kami (Satpol PP),” tegasnya.
Bupati Bandung Dadang Naser mengakui untuk menekan peredaran miras tidaklah mudah, karena sudah jadi kebiasaan yang sulit dihilangkan. “Sulit ditekan karena mental penjual dan pembelinya harus diperbaiki dan saya mohon agar sedini mungkin menginformasikan serta memberi informasi yang akurat tentanga adanya peredaran miras di Kabupaten Bandung,” kata bupati.