TANJUNGSARI – Terkait peristiwa di Jalan Raya Tanjungsari, Sumedang pada Kamis (25/5/17), pukul 20.30 WIB, terhadap salah seorang anggota Kopassus, Kepala Penerangan Kopassus Letkol Inf Joko Tri Hadimantoyo menegaskan sejatinya Sertu Wahyu Fajar Dwiyana (27) sedang membantu seorang warga yang sedang dikeroyok oleh sekelompok pemuda mabuk.
Kronologisnya, Sertu Wahyu yang bertugas di Makopassus Cijantung, saat itu sedang ijin cuti untuk melangsungkan pernikahan. Sekitar pukul 20.00 selesai, Wahyu membeli bohlam lampu, dan hendak pulang saat berkendara sepeda motor di Jalan Tanjungsari.
Tepat di depan SMAN 1 Tanjungsari Desa Gudang Kec. Tanjungsari, Sertu Wahyu melihat seorang warga pengendara motor yang sedang melintas dihadang dan dikeroyok serta dianiaya secara brutal oleh sekelompok pemuda yang sedang mabuk.
Melihat hal tersebut, naluri kemanusiaan Wahyu terketuk sehingga saat berkendara dan melihat kejadian tersebut spontan turun dari motornya dan menghimbau secara baik-baik agar sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut untuk tidak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal.
“Tidak terima dengan teguran yang dilakukan Sertu Wahyu, kedelapan pemuda tersebut berbalik berusaha mengeroyoknya. Meski dirinya sudah mengaku anggota TNI, tetapi tetap tidak dihiraukan,” ungkap Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf Joko Hadimantoyo dalam rilisnya, Sabtu (27/5/17).
Selanjutnya terjadi perkelahian yang tidak seimbang (1 melawan 8). Sertu Wahyu membela diri dan berhasil memukul roboh dan melumpuhkan salah satu pengeroyok, sehingga tergeletak di jalan.
“Melihat salah satu kawannya roboh, ketujuh pemuda lainnya melarikan diri ke berbagai arah,” ujar Kapen Kopassus. Atas kejadian tersebut, satu pengeroyok yang berhasil diringkus dibawa ke Koramil Tanjungsari Sumedang, bersama korban pengendara motor sebagai saksi.
Selanjutnya pelaku pengeroyokan yang berhasil dilumpuhkan, diserahkan ke Polsek Tanjungsari untuk diperiksa dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan warga yang menjadi korban kembali ke rumahnya.
“Perlu saya sampaikan kepada awak media, seperti yang selalu disampaikan oleh Panglima TNI bahwa bagi Prajurit TNI, hukum adalah panglima tertinggi, sudah barang tentu peristiwa yang dialami prajurit Kopasus tersebut akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai Prajurit yang membantu warga, maka sudah suatu keharusan, tidak hanya bagi prajurit TNI, tetapi juga setiap warga negara, apabila melihat adanya tindakan melawan hukum terjadi di depan mata, maka kita harus menegakkannya,” terang Letkol Inf Joko.
Dari sisi penegakan hukum, sesuai pasal 1 ayat 19 KUHAP dijelaskan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.
“Artinya apabila seorang Prajurit TNI menemukan pelanggar atau tersangka, maka wajib mengamankannya untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” pungkas Joko.
Dikabarkan sebelumnya, pelaku Jiji Algifari (28) dan kawan-kawannya memukul setiap pengendara motor yang ada didepanya sehingga jalan pun mengakibatkan kemacetan. Kemudian salah satu pelaku menghampiri korban dan ngomong, “Naon sia deuleu-deuleu ka aing?” (Apa kamu lihat-lihat saya). Dijawab oleh Sertu Wahyu,“Kasihan itu kan warga jangan diperlakukan seperti itu.”
Tapi tiba-tiba pelaku memukul Sertu Wahyu dengan menggunakan helm, dan spontanitas diikuti oleh teman-teman pelaku. Sertu Wahyu membela diri dan melumpuhkan salah satu pelaku. Sementara ketujuh pelaku lainnya kabur kocar kacir.