Jumat, November 29, 2024
spot_img
BerandaBale BandungDisnaker Kab Bandung Bikin Posko Pengaduan THR

Disnaker Kab Bandung Bikin Posko Pengaduan THR

posko_thrSOREANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung mulai menyiapkan Posko Pengaduan THR bagi para buruh yang berada diwilayahnya. Rencananya posko yang dihadirkan di Kantor Disnaker itu akan beroperasi H-13 jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana berharap dengan adanya Posko Pengaduan THR bisa jadi fasilitas bagi kaum buruh melaporkan segala bentuk keluhan terkait haknya untuk menerima THR. “Jadi, para tenaga kerja bisa segera mendatangi posko langsung,” ujar Rukmana kepada wartawan, Rabu (7/6/17).

Menurutnya jika perusahaan tak melaksanakan kewajibannya, pemerintah setempat melalui instansinya akan segera melakukan tindakan. Sebab pemberian THR menjadi hak pekerja. “Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan bila ada perusahaan diketahui tak memberikan THR,” tandasnya.

Sesuai aturan yang telah ditetapkan, pemberian THR bagi para pekerja paling lambat H-7 jelang hari raya. Pihaknya juga saat ini terus mensosialisasikan hal itu kepada para pengusaha dan serikat buruh. “Untuk posko pengaduan akan mulai beroperasi H-13 jelang Idul Fitri,” tutur Rukmana.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung Ade Suryatna mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu aturan resmi terkait pemberian THR. Berdasar pengalaman, kata Ade, setiap tahun proses pembayaran THR khususnya bagi anggota SPN belum pernah lambat. Meski begitu pihaknya tetap terus memastikannya.

“Soal adanya posko pengaduan kami setuju, tapi lebih baik dibarengi sosialisasi. Sebab mungkin ada pekerja yang tak melapor karena tidak tahu ada Posko Pengaduan,” kata Ade.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img