SOREANG – Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung mensinyalir 70% dari sekitar 2.000-an perusahaan di Kabupaten Bandung tidak melaksanakan kewajiban bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan. Namun sayangnya, banyak karyawan takut melaporkan diri.
Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung, Gino Sugiawan mengatakan, dugaan ini sangat beralasan dan didasari oleh pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017 yang tidak dilaksanakan oleh banyak perusahaan di Kabupaten Bandung. Perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2017 sebesar kurang lebih Rp2,4 juta lebih itu tidak hanya terjadi di perusahaan skala kecil menengah saja, tapi ada juga perusahaan besar yang melanggar.
“Hasil dari tim monitoring lapangan menemukan dugaan pemberlakuan UMK 2017 saja banyak dilanggar, yah dari 2000 perusahaan itu sekitar 70 persennya melanggar. Apalagi soal UMK, kami duga pastinya dilanggar juga. Tapi sayangnya para pekerja enggan melaporkan masalah itu, karena takut diberhentikan dari tempat kerjanya,” ungkap Gino kepada wartawan, Selasa (20/6/17).
Dikatakannya, pembayaran THR minimal satu kali gaji itu, adalah ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Namun di lapangan masih banyak dugaan temuan pelanggaran. Tapi sayangnya, survei atau pemantauan yang dilakukan oleh Posko Pengaduan THR oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung terhadap 150 perusahaan itu tidak bisa dikatakan mewakili semua kondisi perusahaan di Kabupaten Bandung.
“Survei yang dilakukan terhadap 150 perusahaan itu tentu saja tidak mewakili semua. Karena pada kenyataannya di lapangan, masih banyak perusahaan yang melanggar,”ujarnya.
Posko Pengaduan THR
Sementara itu, Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Bandung masih bersih dari pengaduan hingga H-5 Idul Fitri. Padahal keberadaan posko tersebut ditujukan bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana, mengaku pemerintah memang telah menyarankan agar perusahaan membayar THR pada awal Ramadan. Ia berharap semua perusahaan mematuhi PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang di dalamnya termuat bahwa perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum perayaan hari raya.
“Kami berusaha proaktif dengan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja. Sebab jika perusahaan tidak menunaikan kewajibannya akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang diberikan kepasa pekerja, denda ini setiap harinya. Tapi yang harus diingat denda itu tidak melenyapkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR-nya,” kata Rukmana.
Sebenarnya kata Rukmana perusahaan sudah memiliki itikad untuk membayar THR tepat waktu kepada karyawannya. Namun karena berbagai faktor, pernah ada suatu perusahaan yang baru bisa membayar THR pekerjanya malam H-1 Idul Fitri. “Mungkin karena kondisi ekonomi perusahaan juga, persaingan dan lain hal sebagainya,” tukasrnya.