SOREANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Drs.H. Salimin menyatakan tidak akan ada lagi penolakan pelayanan untuk penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Tidak boleh ada lagi penolakan pelayanan untuk penggunaan Suket, karena fungsinya sama dengan e-KTP,” tandas Salimin saat Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (24/7/17).
Salimin menegaskan kepada semua pemberi layanan di tingkat daerah seperti bank, BPJS, Kantor Pertanahan, kepolisian, untuk melayani masyarakat terkait penggunaan Suket serta melakukan sosialisasi juga di wilayah kerja masing-masing.”Semua instansi yang pelayanannya menggunakan Suket, agar tidak ragu lagi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kab Bandung, Kasta Wiguna berharap hal tadi bisa berjalan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ tentang e-KTP yang berlaku seumur hidup, dengan menyebarluaskannya juga ke masyarakat umum melalui pengurus RT/RW.
“KTP elektronik yang masa berlakunya masih tertera tahun dan masa berlakunya habis, tidak perlu melakukan perubahan. Kecuali jika ada perubahan data dalam KTP elektronik, seperti perubahan alamat atau status kawin, hilang atau rusak, baru harus mengajukan kembali permohonan cetak melalui kecamatan ke Disdukcapil,” tandas Kasta.