Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarDitserse Narkoba Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Ditserse Narkoba Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Supratman memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, saat ekspos di Mapolda Jabar, Selasa (15/8). by tam/bbcom
Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Supratman memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, saat ekspos di Mapolda Jabar, Selasa (15/8). by tam/bbcom

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan bulan Mei-Juli 2017. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari lima tersangka yang berhasil ditangkap.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bulan Mei-Juli 2017 yaitu, ganja seberat 10,833 kg, sabu seberat 800 gr, dan pil dextro sebanyak 14.000 butir,” ungkap Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Supratman, saat ekspos di Mapolda Jabar, Selasa (15/8/17).

Supratman menguraikan, tersangka pertama adalah LA bin BA warga Malaysia, ditangkap di pintu keluar Tol Pasteur Kota Bandung. Dasar dari penangkapan tersebut yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/A/495/V/2007/Jabar, tanggal 26 Mei 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga paket kecil dibalut alat kontrasepsi/kondom narkotika jenis sabu, dua paket sedang dibalut alat kontrsepsi/kondom narkotika jenis sabu, berat keduanya kurang lebih 200 gram. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

Kedua, dari tersangka DS alias DK bin SU yang ditangkap di perempatan lampu merah Buahbatu Jalan Soekarno-Hatta Bandung. Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/VII/2017/Jabar, tanggal 21 Juli 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket sedang dibungkus plastik bening di dalam plastik hitam narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

Ketiga, dari tersangka DH alias OT bin DA yang ditangkap dipinggir Jalan Raya Desa Karangan depan Gang Mencos Kampung Babakan Desa Karangan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/647/VII/2017/Jabar, tanggal 21 Juli 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu kardus besar yang didalamnya berisi 15 bata dilakban warna coklat narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 10,833 kg. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat, dari tersangka AS yang ditangkap di Rajamandala Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Tersangka ditangkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring Nomor : BAP/ 01/VII/ Ditres Narkoba, tanggal 19 Juli 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan 1.000 butir pil dextro. Pasal yang dilanggar Pasal 68 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2011.

Kelima, dari tersangka YU yang ditangkap di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Tersangka ditangkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring Nomor BAP//02/VII/Dit Res Narkoba, tanggal 19 Juli 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13.000 butir Pil Dextro. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 68 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) Perda Kabupaten Bandung Barat No. 18 Tahun 2011. (tam)

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img