Polsek Bojongsoang membekuk komplotan tersangka pencurian disertai pemberatan. Mereka berinisial SAG, D, AS, IJ, dan SMJ, adalah kelompok spesialis pencurian gedung perkantoran sebagai target utamanya. Mereka ditangkap setelah beraksi membobol Kantor BPR Sarikusuma Surya, di Jalan Raya Cijagra Nomor 21/193, Desa/Kecamatan Bojongsoang, pada 3 Januari 2016 pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya SAG bersama R (yang kini masih buron) pada 8 November 2015 pukul 03.00 WIB, diduga telah melakukan aksi pencurian di Kantor Permodalan Nasional Madani di Jalan Raya Bojongsoang Nomor 37, Desa/Kecamatan Bojongsoang.
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan mengungkapkan sindikat ini juga sebelumnya beroperasi di Kecamatan Baleendah, Ciparay, dan Soreang. Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, Polsek Bojongsoang akan segera berkoordinasi dengan polsek lainnya.
“Tersangka pelaku utama komplotan ini masih dalam pencarian. Biasanya kantor atau toko yang dibobol oleh sindikat ini dalam keadaan kosong tanpa penjaga. Para pelaku ada yang berperan sebagai pengamat situasi, pencongkel pintu, dan eksekutor,” ungkap Kapolres di Mapolsek Bojongsoang, Rabu (13/1/16).
Pada kasus pencurian di Kantor BPR Sarikusuma Surya, AS berperan sebagai sopir mobil rentalan, sedangkan IJ mengawasi situasi, dan SMJ menyediakan mobil untuk membantu operasi tersebut. Sementara itu SAG dan D beraksi sebagai eksekutor yang membuka gembok pagar, rolling door, pintu kaca, dengan menggunakan kunci L, linggis, dan gunting baja. Kemudian SAG dan D juga yang mengambil sejumlah barang berharga dan elektronik dari kantor tersebut dan kabur menggunakan mobil.
Pada aksi sebelumnya di Kantor PNM, SAG dan R melakukan pencurian hanya berdua. Mereka membawa kabur sejumlah komputer dan juga genset dengan menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku ini menyembunyikan barang curiannya di sebuah tempat sampah di Baleendah. Kemudian setelah semua barang curian terkumpul di tempat sampah, baru mereka membawa semuanya ke rumah orang tua SAG.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah mesin genset, satu unit mobil sewaan merk Daihatsu Xenia bernomor polisi D 32 DS, sebuah sepeda motor Honda Revo bernomor polisi D 4349 VBL, televisi LED, monitor komputer, 2 handphone, serta peralatan seperti gunting baja, linggis, golok, dan kunci L.
Sementara itu sebagian barang hasil curian sudah mereka jual, dan sisanya berhasil diamankan. Uang hasil penjualan barang curian juga telah habis dibagi-bagikan dan digunakan oleh para anggota sindikat. Kelima tersangka dijerat KUH Pidana Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.