GESAT – Puluhan orang yang tergabung dalam Relawan Jaga Lembur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Gedung Sate, Jumat (15/9/17). Mereka menuntut Pemprov Jabar menolak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Koordinator Aksi Relawan Jaga Lembur, Tarna Diguna mengatakan, pihaknya menolak Permen 39 tentang IPHPS karena dinilai akan merusak ekosistem hutan. Jika lahan hutan diberikan kepada kelompok tani, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal.
“Kami ada alasan tersendiri kenapa menolak P39 tentang IPHPS, karena setelah berkali-kali yang diserahkan pada kelompok tani tidak berhasil. Kenapa demikian? Karena merasa egosentris penanaman sayuran,” kata Tarna di sela unjuk rasa.
?Menurutnya, wilayah hulu seperti hutan lindung tidak seharusnya ditanami tanaman produksi. Sebab, hal tersebut bisa memicu terjadinya bencana alam seperti longsor, terlebih saat ini mulai memasuki musim penghujan.
“Kami tidak setuju, tapi kalau penanaman pohon oke lah bareng-bareng ki?ta tanam pohon untuk penghijauan hutan,” tukasnya.
Pihaknya tidak akan menolak jika pada akhirnya wilayah hulu dibagi dalam dua bagian yakni untuk hutan lindung dan hutan produksi.? Namun, untuk wilayah produksi pihaknya meminta ditanami kayu-kayuan atau Multipurpose Tree Species (MPTS).
Meski begitu, untuk pengelolaan hutan, pihaknya meminta agar tidak diberikan? pada kelompok. Tarna menyarankan wilayah hutan tetap dalam pengelolaan pemerintah agar tetap terjaga kelestariannya.
“?Kalau ditanami kayu-kayuan atau MBTS, buah-buahan oke lah, jengkol, pete dan lain sebagainya. Tapi jangan kelompok, karena yang sudah-sudah kejadiannya di atas ditanami pohon, seminggu kemudian dicabut lagi oleh petani,”? kata dia.
Untuk diketahui, atas dikeluarkannya Permen Nomor 39 Kemen LHK tersebut, ada sekitar 18 ribu hektare hutan di Jabar akan ditanami IPHPS yakni dari Blok 55-59. Saat ini, baru wilayah Rakutak yang sudah keluar Surat Keputusan (SK) terkait IPHPS.