SOREANG – Ratusan perusahaan swasta di Kabupaten Bandung sudah diberi surat peringatan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Mereka terindikasi tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik. Bahkan diduga limbah industri dibuang begitu saja yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Dari sekitar 126 perusahaan yang diberikan SP, baru 22 perusahaan sudah berkomitmen untuk mengelola lingkungan. Bupati Bandung Dadang Naser menandaskan pemantauan pengelolan limbah di perusahaan wajib terus dipantau, agar lingkungan di wilayah kabupaten kembali baik.
“Semua perusahaan yang diindikasikan membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan sudah diberi SP. Itu, ada SP 1, 2 dan SP 3. Kalau sampai tetap tidak melakukan perbaikan, harus dilaporkan kepada APH agar ditindaklanjut,” tandas bupati kepada wartawan di Soreang Jumat, (29/9/17).
Menurut Dadang setelah DLH melayangkan surat peringatan kepada semua perusahaan yang diindikasikan membuang limbah ke sungai, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) pasti sudah memantau. Sebab bila perusahaan masih membandel tidak mengindahkan SP tersebut, pasti bakal ditindaklanjut.
Bupati ingin semua perusahaan melakukan tindakan yang real tidak hanya berkomitmen dan di lapangan harus ada IPAL yang baik. “Saya harapkan tindakan riil dari semua perusahaan dengan mengelola IPAL yang baik, jangan hanya berkomitmen. Maka, kami akan terus memantau semua perusahaan yang diindikasikan membuang limbah ke sungai,” tuturnya
Dikatakan Dadang, untuk mengelola limbah dengan baik bisa dilakukan secara sedehana, tapi hasilnya sangat bagus. Kemarin pihaknya sudah menerima suatu tim yang memperkenalkan teknologi sederhana grand block agar air air limbah yang dibuang itu jernih tak mengandung racun.
“Saya menerima tim teknologi yang sederhana dari grand block, mereka bisa menghasilkan pengelolaan yang baik walau dengan alat sederhana,” ungkap Dadang
Oleh karena itu, penemuan tim tehnologi tersebut akan segera disosialisasikan kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung. Setiap perusaahn wajib menyediakan ground tank atau sumur resapan sebagai alternatif IPAL
Bupati menginstruksikan agar DLH menindaklanjut perusahaan yang membandel setelah diberi SP 1 sampai 3 agar diproses dan laporkan ke pihak APH dengan dasar UU lingkungan bukan perda lingkungan.
“Kalau perusahaan masih membandel setelah diberi SP 1 sampai 3, saya intruksikan kepada DLH untuk lapor ke APH. Sanksi yang diberikan bukan Perda lagi, tapi akan menggunakan UU Lingkungan,” tuturnya
Dadang menegaskan kepada semua perusahaan agar mentaati hukum lingkungan. Sebab hukum lingkungan jika ditegakkan dengan benar, sanksinya berat.
“Dalam hal perusak lingkungan, kami akan gunakan Undang-undang Lingkungan, bukan perda. Sebelum itu terjadi, kami lakukan secara persuasif, dengan menghimbau kepada semua perusahaan agar membuat IPAL dan menjalankan dengan baik, agar lingkungan terjaga dengan baik dan Citarum kembali bersih,” tandasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, semua perusahaan yang sudah diberikan surat peringatan oleh pemerintah secara bertahap akan melakukan komitmen untuk mengelola limbah sesuai aturan untuk bersama mengembalikan dan menjaga lingkungan.
Tahap pertama, kata Asep, komitmen perusahaan yang diindikasikan membuang limbah ke Sungai Cisangkuy sudah melakukan komitmen.
“Dari 126 perusahaan yang sudah diberi surat peringatan 22 perusahaan yang berada di wilayah Sungai Cisangkuy sudah melakukan komitmen. Kami akan terus melakukan pemantauan, agar semua perusahaan bisa berkomitmen untuk mengelola lingkungan dengan baik dan benar,” pungkasnya.