Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPilkades Serentak di 22 Desa Digelar 15 Oktober

Pilkades Serentak di 22 Desa Digelar 15 Oktober

Pilkades-Serentak-2017bSOREANG – Sebanyak 22 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung akan menggelar Pilkades Serentak, Minggu (15/10/17) mendatang. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto mengatakan Pemkab Bandung sudah memfasilitasi Pilkades Serentak termasuk menggelontorkan dana sebesar Rp1,4 miliar.

“Kita fasilitasi termasuk dalam hal pemantauan, perangkat Muspida akan memantau pada hari H selesai pencoblosan. Kita juga sudah distribusikan anggaran sebesar Rp1,4 miliar. Setiap desa anggarannya berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah pemilih,” ungkap Yudhi kepada Balebandung.com di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Bandung, Rabu (11/10/17).

Yang masih perlu disosialisasikan pada Pilkades Serentak kali ini, tandas Yudhi, yakni adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon kepala desa tidak dibatasi domisili.

“Jadi, karena ada Keputusan MK, calon kepala desa tidak dibatasi domisilinya sekarang ini, siapa saja boleh mencalonkan asal Warga Negara Indonesia,” terang Yudhi.

Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. MK mengabulkan permohonan para Pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dengan alasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Kendati begitu Yudhi mengaku optimis tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkades Serentak bisa menujukkan persentase yang baik. Sebab menurutnya masyarakat cenderung lebih antusias dalam Pilkades ketimbang Pemilu lainnya.

“Kalau dilihat dari evaluasi Pilakdes tahap pertama saja pada tahun 2015, tingkat partisipasinya itu mencapai angka lebih dari 75%. Jadi, diperkirakan angka partisipasi Pilkades Serentak tahun ini juga bisa mencapai 80-85%,” sebut Yudhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Bandung Eros Roswita menambahkan, dalam hal sengketa Pilkades nantinya akan diselesaikan secara bertahap melalui musyawarah.

“Kita tangani dulu sengketa pilkades di tingkat Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas. Kalau tidak selesai bisa ditangani oleh Desk Pilkades Setda Kabupaten Bandung untuk dilakukan mediasi, kalau tidak selesai juga yang terpaksa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalau itu kasusnya perdata dan kalau kasusnya pidana kita serahkan ke Polres Bandung,” terang Eros. [pariwara]

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img