BANDUNG – Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil bersilaturahmi dengan perwakilan warga RW 11 Kelurahan Tamansari di Pendopo Kota Bandung, Jumat (8/12/17). Pada kesempatan itu, walikota membuka ruang diskusi terkait kelanjutan pembangunan rumah deret Tamansari.
Kepada 15 orang perwakilan warga yang hadir, Ridwan meluruskan informasi-informasi simpang siur yang kerap membuat warga resah. Ia menyerap aspirasi dan harapan warga serta menyimak penjelasan yang terjadi di lapangan.
Warga mengabarkan mereka sempat khawatir karena mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kontraktor hanya sanggup memberikan dana kerohiman sebesar 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal tersebut dianggapnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal bersama walikota.
Namun di forum tersebut, Ridwan meyakinkan bahwa warga akan tetap mendapatkan dana kerohiman sebesar 75% dari NJOP. Dana kerohiman itu, lanjut Ridwan, berasal dari pertimbangan kemanusiaan kontraktor atas pertimbangan dari pemerintah kota.
“Dana itu bukan dari APBD, karena kalau dari APBD secara aturan tidak ada dasar hukumnya. Dana itu berasal dari kebaikan hati kontraktor,” ujar Ridwan.
Selain itu, warga juga bisa mendapatkan unit rumah dengan pembebasan biaya sewa untuk lima tahun pertama dan mendapat potongan harga sebesar 50% di tahun keenam.
Warga juga tak perlu khawatir soal pembagian unit rumah deret sebab forum membulatkan kata bahwa jumlah unit yang akan diterima warga sesuai dengan jumlah kepala keluarga dan klaim kepemilikan unit bangunan.
Mendengar kepastian tersebut, perwakilan warga lalu merasa yakin dan akan membicarakan hasil-hasil kesepakatan tersebut kepada warga lainnya. Namun, warga tetap meminta agar rumah-rumah pihak yang belum tidak dulu diganggu.
“Sedari awal kan memang begitu. Proyek jalan terus hanya kepada mereka yang setuju. Kami tidak akan menyentuh rumah yang belum setuju,” tegas Ridwan.
Gugat ke PTUN
Ridwan angkat bicara soal gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Secara pribadi, ia tidak keberatan jika warga bersikukuh untuk mengajukan kasus ke pengadilan. Menurutnya, itu merupakan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hanya saja, Ridwan masih ingin memberikan ruang-ruang musyawarah agar persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Ia tidak ingin kebijakan yang selama ini berpihak pada keadilan terhadap warga batal karena putusan pengadilan.
“Saya nggak masalah, tapi saya khawatir kemudahan-kemudahan yang saya berikan bisa batal. Karena hukum itu tegas, hakim itu tegas hitam dan putihnya,” ucapnya.
Ketua RW 11 Rudi yang turut hadir mewakili warga menjelaskan bahwa warga tidak seluruhnya ingin menempuh jalur hukum. Masih ada pihak-pihak yang bisa diajak bermusyawarah.
“Kami yang datang ke sini maunya musyawarah. Tapi memang ada beberapa yang ingin ke PTUN,” tutur Rudi.
Usai pertemuan tersebut, Rudi berjanji akan bermusyawarah kembali dengan warga lainnya. Dalam hitungan hari, pihaknya akan memberikan keputusan kepada pemerintah kota.