BALEENDAH – Aset milik BUMD PT PMgS Kabupaten Bandung Barat bakal segera disita Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB). Perusahaan plat merah tersebut hingga kini belum membayar utang sebesar Rp8 miliar kepada PT Bravo Delta Persada selaku mitra kerja perusahaan BUMD tersebut.
Direktur Utama PT Bravo Delta Persada Subiakto menyebutkan, utang Rp8 miliar yang harus dibayar oleh BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) milik Pemkab Bandung Barat sejak tahun 2014 hingga kini belum juga dibayar. Untuk itu pihaknya telah melayangkan surat ke PNBB Kabupaten Bandung untuk melakukan sita eksekusi aset milik BUMD.
“Surat permohonan eksekusi itu sudah kami layangkan ke pengadilan agar segera melakukan eksekusi aset milik BUMD PT PMgS,” ungkap Subiakto saat ditemui di PNBB Kabupaten Bandung, Selasa (23/1/18).
Pihaknya sangat menyesal karena tidak ada itikad baik dari Direksi PT PMgS untuk menyelesaikan utang Rp8 miliar. “Kami ini minta kejelasan kapan utang akan dibayar dan dilunasi,” tanya dia.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Bravo Delta, Atmajaya Salim menambahkan, nominal utang itu yang harus dibayar oleh BUMD PT PMgS terhitung sejak 5 Mei 2014. Perhitungan itu pun sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh manajemen PT Bravo dan Direksi BUMD PT PMgS. Bahkan telah ditetapkan dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa perjanjian itu sah.
“Tagihan dari 5 Mei 2014 sampai 19 April 2016 sebesar Rp2,7 miliar. Namun karena tagihannya terus menumpuk dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun kini sudah mencapai Rp8 miliar,” beber Atmajaya. []