90 Warga Terdampak Pembangunan Kereta Cepat Dapat Ganti Rugi Rp 127 M

oleh -39 Dilihat
oleh
Penerima ganti rugi pembebasan lahan Kereta Cepat Bandung-Jakarta, istri dari Syarif (67), di Gedung Dewi Sartika Soreang, Minggu (8/4/18). by ist

SOREANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), membayarkan uang ganti kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan trase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di wilayah Kabupaten Bandung, senilai Rp 127 miliar.

Pembayaran ganti rugi ini diserahkan kepada 90 orang warga di lima desa yakni Desa Cileunyi Wetan, Desa Cimekar (Kec. Cileunyi), Desa Rancaekek Wetan dan Kulon (Kec. Rancaekek) dan Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), dengan total lahan yang dibebaskan sebanyak 137 bidang.

Kepala BPN Kabupaten Bandung, Atet Gandjar mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pembayaran untuk pembebasan lahan di Kabupaten Bandung sebanyak 221 bidang dengan nilai total kurang lebih Rp 25 miliar.

“Pembayaran uang ganti rugi bisa diselesaikan hingga akhir April 2018. Kami pun melakukan jemput bola kepada warga sakit yang tidak dapat mengurusi transaksi tanahnya. Kami tidak ingin menyalahi, jadi pembayaran ganti rugi harus langsung diberikan kepada warga yang berhak,” kata Atet di Gedung Dewi Sartka Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (8/4/18).

Menurut Atet, untuk mengejar target itu pihaknya akan terus mengebut penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada warga yang tanahnya terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“Rabu pekan depan ada lagi kurang lebih 50 orang warga. Kami akan terus maraton menyelesaikannya. Kami berkomitmen, April ini mudah-mudahan dalam pembayaran dan pelaksanaan, lancar semua,” ungkapnya.

Atet menjelaskan, total luas lahan yang harus dibebaskan di Kabupaten Bandung mencapai 625 bidang. Sedangkan yang sudah bermusyawarah dengan pihaknya,sekitar 450 bidang. Sehingga, dari musyawarah pihaknya sudah melakukan 48%, dan yang sudah dibayar 44%.

Dirut PT PSBI Natal Argawan Pardede mengatakan, seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat yang terdampak pembebasan lahan grade dari Kota Bekasi sampai Kabupaten Bandung, sudah melakukan proses ganti rugi.

Baca Juga  Bupati; Kereta Cepat Harus Terintegrasi dengan Kota Baru Tegalluar

“Untuk hari Sabtu (7/4) kemarin cukup besar, untuk Jawa Barat update-nya mencapai 1.000 bidang dari total 5.200 bidang tanah yang harus diselesaikan. Untuk yang hari ini dibayar Rp 127 miliar dari 137 bidang tanah,” sebut Argawan.

Ketua Tim Pengawal, Pengaman, Pembangunan, Daerah (TP4D) sekaligus Asisten Intelejen Kejati Jabar, Utama Wisnu menambahkan, dalam pelaksanaan pembebasan lahan ini pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum.

Wisnu mengatakan pelaksanaan, pengawalan dan pengamanan dari TP4D Jabar terhadap pembayaran UGR dikawal dari sisi hukum. Mulai dari perencanaan dan ditetapkan lokasi serta pengukuran oleh BPN, semua ada dasar hukumnya. Sehingga diharapkan semua tidak ada penyimpangan.

“Kami melakukan penegasan hukum terhadap yang main-main atau terhadap yang akan melakukan suatu pengaruh atau penyimpangan. Mudah-mudahan masyarakat sadar semua, semua menyumbang, semua membantu untuk kelancaran pembangunan ini,” ucap Wisnu.

Salah satu warga penerima ganti rugi, Syarif (67) mengatakan, sembilan bidang lahan sawah miliknya senilai Rp 11 miliar rela dilepasnya untuk mendukung proyek nasional pembangunan Kereta Cepat.

“Memang luar biasa besar yah penggantian yang kami terima ini. Tapi kan intinya saya mau lepas karena untuk dukung pembangunan saja. Hasilnya akan dibelikan lagi sawah, akan diinvestasikan lagi,” kata Syarif. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.