CIWIDEY – Unit Reskim Polsek Ciwidey berhasil menciduk dua tersangka pelaku perampasan ranmor. Kedua Pelaku berinisial SN dan NM ditangkap di daerah Tanggeung Kabupaten Cianjur pada Minggu (30/4/18) lalu, berikut barang bukti satu unit motor dari kedua tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor Ciwidey AKP Dwi Nugroho Saputro S, Ik. mengungkapkan barang bukti motor merek Yamaha No.Pol D 3220 ZBY itu adalah milik pengemudi ojeg bernama Suparya. Menurut Kapolsek, korban dibegal motornya oleh kedua pelaku pada Sabtu (28/4) pukul 17.00 WIB, di Kp. Sukaati Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.
“Modusnya, pelaku ST dan NM menyewa jasa ojeg dengan iming-iming bayaran yang cukup besar . Nah, korban pun tergiur hingga akhirnya bersedia mengantarkan pelaku dengan menggunakan motor korban dengan berboncengan tiga, tujuannya ke Desa Cipelah Kecamatan Rancabali,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciwidey Iptu Tatang kepada wartawan, Selasa (1/5/18).
Namun ternyata di tengah perjalanan yang sepi, pelaku menggoyangkan motor yang sedang berjalan, hingga mereka terjatuh. “Setelah mereka terjatuh, salah seorang pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan kepalan tangan berkali-kali. Kemudian meminta STNK motor dan membawa lari motor milik korban itu,” tutur AKP Dwi.
Sadar dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Suparya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciwidey. Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu (29/4/18) sekitar Jam 17.00 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Tanggeung Kabupaten Cianjur.
“Alhamdulilah, dalam waktu cepat, pelaku curas berhasil kita tangkap salah satu pelaku usianya masih di bawah umur dan barang bukti motor milik korban sudah kita amankan berikut kunci kontak dan STNK milik korban, dan barang bukti lainnya milik kedua pelaku,” pungkas AKP Dwi. ***