Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale PolitikBale PolitikPertama di Indonesia, Bintek Pelayanan Disabilitas untuk Pemilu

Pertama di Indonesia, Bintek Pelayanan Disabilitas untuk Pemilu

BANDUNG – Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan, bimbingan teknis kepemiluan bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat merupakan yang pertama di Indonesia. Upaya ini dilakukan demi memenuhi hak politik penyandang disabilitas, sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.

Biasanya, kata Yayat, materi pelayanan disabilitas disisipkan sekitar 2 menit dari 90 menit waktu Bintek. Namun pada Pilgub 2018, KPU Jabar bertekad memastikan seluruh penyandang disabilitas menggunakan hak politik secara mudah, baik hak informasi maupun penggunaan hak suara.

“Apalagi terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tidak memberi ruang untuk berdalih terkait pelayanan,” tandas Yayat saat Bimbingan Teknis (Bintek) Pelayanan Disabilitas untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilgub Jabar di Hotel Grand Tjokro Jl. Cihampelas Bandung, Kamis (3/5/18).

Dikatakan Yayat, kemudahan bagi penyandang disabilitas adalah aksesibilitas sebelum dan saat pemungutan suara. Aksesibilitas sebelum pemungutan suara adalah terdaftar dalam DPT melalui formulir khusus.

“Itu pun tidak mudah, sebab pada saat coklit, PPDP berhadapan dengan kultur yang kurang mendukung seperti adanya stigma disabilitas tidak pantas ikut berpolitik, merepotkan karena harus digendong, dan rasa malu.

Namun Yayat menilai, KPU berhasil memetakan penyandang disabilitas, yang menjadi dasar pemenuhan hak mendapatkan informasi serta pendidikan bagi penyelenggara pemilu yang berperspektif disabilitas.

“Bagaimanapun juga pemilu yang akses adalah bohong jika tidak disertai penyelenggara yang peduli,” sebutnya. Terkait kemudahan pada saat di TPS, Yayat mengingatkan pentingnya alat bantu, template bagi tunanetra, dan pendampingan.

Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menambahkan pentingnya melindungi hak penyandang disabilitas, yang jumlahnya di Jawa Barat mencapai 51.514 orang. “Bahkan tidak memuat TPS yang akses pun, penyelenggara pemilu dianggap melanggar kode etik,” ungkap Endun. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img