BANJARAN – Kesadaran terhadap tertibnya arsip memiliki makna yang sangat penting dan mendalam, karena arsip sesungguhnya mewariskan informasi yang berharga kepada generasi mendatang.
“Deklarasi Universal Kearsipan menyatakan bahwa arsip merekam keputusan, tindakan dan memori. Arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan yang melintasi suatu generasi ke generasi berikutnya,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Bandung Tri Heru Setiati, SH,S.PI saat Sosialisasi Kearsipan Lingkup Pemkab Bandung di Riung Panyaungan Banjaran, Senin (7/5/18).
Menurut Tri, sosialisasi ini guna memberikan informasi dan pengetahuan mengenai bagaimana mengelola arsip yang benar. “Melalui sosialisasu ini kami berharap, setiap Perangkat Daerah (PD) dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan, bisa mengelola arsipnya secara tertib dan benar, karena harus sesuai dengan kaidah,” terang Tri.
Peserta yang dilibatkan adalah dari seluruh PD, rumah sakit, kecamatan dan operator pengelola kearsipan. “Pertama pembukaan di Riung Panyaungan, lalu di Aula Kecamatan Pameungpeuk, dan terakhir di Kecamatan Rancaekek. Alasannya diharapkan Dispusip mendekatkan pelayanan sekaligus pembinaan kepada PD maupun masyarakat, terkait bagaimana sejauh ini kearsipan di kecamatan, kelurahan dan desa,” imbuhnya.
Tri berpesan, dari kecamatan bisa menularkan ilmu dan pengetahuannya kepada desa. Selain kegiatan di desa, pihaknya juga mengadakan pembinaan ke desa-desa mengenai pengelolaan arsip.
“Untuk tahun ini akan kita lakukan pembinaan ke tiap desa, terutama mengenai pengawasan arsip internal. Ada tiga hal yang akan dinilai, yaitu SDM, Sapras dan ketaatan dalam melaksanakan aturan kearsipan. Diharapkan tahun ini bisa terlaksana, untuk mensosialisasikan bahwa tahun depan kita sudah bisa melaksanakan pengawasan atau audit internal di setiap PD,” pungkas Tri. ***