SOREANG – Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan SH SIK MH mengungkapkan motif tersangka Diman Jurianto (30) menganiaya ibu kandungnya Enung Juariyah (60) dan istrinya Hera (30), karena pelaku merasa sakit hati terhadap keduanya.
Dalam gelar perkara di Mapolres Bandung, Rabu (9/5/18), Kapolres mengatakan permasalahan keluarga menjadi penyebab pelaku melakukan pembunuhan sadis itu.
“Tersangka mendengar kabar dari temannya, istrinya berboncengan dengan seorang laki-laki. Di amenduga istrinya selingkuh. Nah, ibunya sendiri selalu menyuruh tersangka untuk menceraikan istrinya,” ungkap Kapolres kepada wartawan.
Indra mengatakan pihaknya masih mengecek kondisi kejiwaan tersangka dengan mendatangankan psikiater. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa cangkul dan arit yang digunakan tersangka membantai ibu dan istrinya.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 atau 3 KUH Pidana dan pasal 44 ayat 4 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Diman Jurianto membantai ibu kandungnya Enung Juariah (64) hingga tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tidak cukup ibunya, istrinya sendiri Hera Jumiati (28) dibantainya hingga mengalami luka kritis di sekujur tubuh.
Peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB Senin (7/5/18) di Kp.Talun RT 05/RW 08 Desa Batukarut Kec. Arjasari Kab.Bandung. Kedua korban dibacok dengan senjata tajam berupa arit atau clurit, juga cangkul di rumah ibu kandungnya itu. ***
Sadis, Pegawai Pabrik Bacok Istri dan Ibu Kandungnya Pakai Arit dan Cangkul