
SOREANG – Rencana relokasi Pasar PangalenganKabupaten Bandung hingga kini masih menemui kendala. Terutama adanya pro-kontra di antara pedagang. Para pedagang sendiri sempat beberapa kali melakukan mediasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, seperti yang dilakuakan beberapa pekan lalu. Namun belum ada titik temu. Puluhan pedagang dikabarkan masih bertahan dan tidak mau pindah ke tempat penampungan sementara (TPS) yang telah disediakan pihak pengembang.
Karenanya Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Ir. H. Anang Susanto, M.Si., meminta para pedagang yang masih bertahan, supaya sadar untuk segera pindah ke TPS, sehingga tidak menghambat rencana pembangunan. “Yang setuju misalnya 1.000 orang, yang tidak setuju satu orang, apa harus menunggu yang tidak setuju satu orang?” kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/5/18).
Anang mengatakan, rencana relokasi Pasar Pangalengan sudah menempuh legal formal, sehingga tidak ada alasan lagi untuk ditunda. “Sekarang Pasar Pangalengan harus dikosongkan. Karena legal formalnya harus dikosongkan, maka disarankan para pedagang yang bertahan segera pindah sesuai legal formal,” tandasnya.
Dewan sendiri, papar Anang, dari awal sudah setuju rencana relokasi pasar desa tersebut, karena sudah sesuai aturan. Bahkan pedagang juga telah menempuh jalur hukum dan sudah tiga kali SP3, namun dimenangkan pihak desa. Kalau pun ada gejolak, menurutnya itu hal wajar. Apalagi tutur Anang, saat ini sudah sekitar 900 pedagang yang setuju dan tinggal 60 pedagang yang masih bertahan.
“Secara aturan kewenangannya bukan di kami (dewan). Karena itu pasar desa, kewenangannya ada di BPD. Kami hanya mengawasi. Kalau ada yang datang ke kami, ya kami layani,” kata dia.
Seperti diberitakan, Kepala Desa Pangalengan beserta Sekertaris Desa dan pengacaranya serta pihak pengembang mendatangi DPRD Kabupaten Bandung untuk melakukan mediasi terkait rencana relokasi yang masih terhambat. Kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Ir. H. Anang Susanto, M.Si. yang intinya meminta bantuan dewan terkait rencana revitalisasi pasar. Terutama untuk pengosongan pedagangan yang selama ini masih bertahan karena tidak mau pindah ke TPS. [pariwara]