BANDUNG – Bakal calon (balon) anggota DPD RI yang lolos verifikasi faktual perbaikan kedua oleh KPU Jawa Barat tersisa 41 orang. Dari 47 balon yang diverifikasi, empat diantaranya menarik diri dari pencalonan karena berbagai alasan, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sebelumnya, 8 balon telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga secara keseluruhan terdapat 49 balon,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan (DPD) Pemilu 2019 di Hotel Grand Tjokro Jl. Cihampelas Bandung, Sabtu (18/8).
Menurut Yayat, bagi balon yang tidak memenuhi syarat atau merasa keputusan itu dianggap tidak adil, dipersilakan mengajukan gugatan sengketa pencalonan ke Bawaslu atau PTUN.
“Pada intinya kami mendukung proses itu, karena mungkin saja KPU keliru. Tapi kami yakin, semua proses telah berjalan sesuai aturan,” kata dia.
Pernyataan Yayat dikuatkan Agus Rustandi, Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar. “Bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan mengajukan keberatan ke Bawaslu atau PTUN,” ungkapnya.
Disebutkan Agus, ke-43 balon yang diverifikasi (tanpa menyebut gelar kecuali nama yang sama) adalah :
1. A. Mulyana
2. Abdul Rozak
3. Aa Jaenudin
4. Aan Permana
5. Abah Ruskawan
6. Abdul Hadie
7. Agis Muhyidin
8. Agus Kuswanto
9. Ahmad Bashiruddin
10. Aji Saptaji
11. Aldwin Rahadian
12. Amang Syafrudin
13. Andri Perkasa Kantaprawira
14. Asep Syarifudin
15. Delfizar
16. Deni Ahmad Haedari
17. Deni Suherman
18. Tatang Farhanul Hakim
19. Oktri Muhammad Firdaus
20. Eni Sumarni
21. Drs. Asep Syarifudin
22. Yayan Hasuna Hudaya
23. Asep Hidayat
24. Heri Purnama
25. Ayi Hambali
26. Yusyus Kuswandana
27. Hasan Mahmud
28. Rini Sujiyanti
39. Idris Effendi
30. Iman Setiawan Latif
31. Adi Gunawan
32. Suwido Tono
33. Muhammad Sidarta
34. Iwan Kusmawan
35. Maulidan Isbar
36. Muhammad Teguh
37. Mugi Sujana
38. Robi Maulana Zulkarnain
39. Syifa Hananta
40. Tb. Anis Angkawijaya
41. Tia Mutiah
42. Udi
43. Zulkarnaen
Dua balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Heri Purnama dan Hasan Mahmud. Sementara itu Komisioner Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi syarat calon bagi seluruh balon.
“Kami akan memverifikasi syarat calon 19 hingga 27 Agustus. Selanjutnya 29 Agustus dilaporkan ke KPU RI, kemudian 31 Agustus sampai 2 September dibuat DCS (Daftar Calon Sementara),” jelas Endun.***