SOREANG – Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung mengungkapkan selama Oktober 2018 dalam sepekan ini pihaknya sudah menangani 14 perkara penyalahgunaan (lahgun) narkotika dan psikotropika dengan 15 tersangka diamankan.
Kasat Narkoba menguraikan, pihaknya mengamankan Heri (30) warga Cimahi, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Terusan Kopo-Soreang Kec Margahayu Kab Bandung, sekira pukul 22.00 WIB, Jumat (19/10/18).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 42,52 gram sabu. Sabu seberat itu dibagi dalam 6 paket kecil sabu yang dibungkus lakban warna biru; 5 paket kecil sabu dibungkus lakban warna merah; 3 paket kecil sabu di bungkus lakban warna biru; 1 satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip warna biru.
“Anggota mendapat informasi bahwa di TKP diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung menurutkan kronologisnya, Sabtu (20/10/18).
Agung menuturkan berdasar pengakuan tersangka, barang itu didapat dengan cara menerima perintah dari Indra (Dpo), untuk mengambil sabu dengan cara ditempel di sebuah gang dekat Apotek Zara Medika Kec Margahayu Kab Bandung. “Selanjutnya anggota mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Agung.
Barang serupa juga diamankan dari tersangka Andi (42) warga Kab. Sumedang dengan barbuk 1 paket kecil sabu yang diamankan di Pintu Tol Soroja Kec. Soreang Kab. Bandung, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (16/10/18). “Kasus terungkap pada saat tersangka digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu yang dibawa Andi, seorang sopir truk,” kata Agung.
Sebelumnya, pada Jumat (12/10/18) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, diamankan 1 orang bernama Koko (22) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Alun-alun Banjaran, tepatnya di depan Indomart Desa Banjaran. Dari tangan warga Banjaran itu polisi mengamankan 1 paket kecil ganja seberat 7,50 gr.
Sabu juga diamankan dari tersangka Hazmuri (23), warga Jl. Paledang Ds.Juntihilir Kec. Katapang Kab.Bandung, sebanyak 8 paket kecil sabu seberat 5,49 gram. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Gandasari Kec. Katapng Kab Bandung tepatnya di Cafe Ramen Bajuri sekitar pukul 15.00 WIB Senin (8 /10/18).
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. ***