PN Bandung Bakal Eksekusi Kantor DKPP Jabar

oleh
oleh
Tim kuasa hukum ahli waris lahan dan bangunan Kantor DKPP Jabar. by abby/bbcom

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam waktu dekat segera melakukan pengosongan barang sesuai dengan amar berita acara eksekusi aset lahan dan bangunan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat. Hal itu terungkap dalam mediasi antara PN Bandung dan tim kuasa hukum ahli waris.

Menurut kuasa hukum ahli waris, M. Ijudin Rahmat, PN Bandung dalam melakukan pengosongan di aset milik Pemprov Jabar segera melakukan koordinasi baik secara teknis dan non teknis sehingga dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

“Hasil mediasi antara pihak kuasa ahli waris, Biro Hukum DPP Manggala dengan Panitera PN Bandung, berjanji akan melakukan pengosongan di lahan sengketa. Sesuai dengan berita acara penyerahan 2 Juni 2016,” ungkap Ijudin usai bertemu dengan Panitra PN Bandung, di Bandung Selasa, (23/10/18).

Ijudin mengatakan, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa status lahan DKPP Jabar telah menjadi milik ahli waris, sesuai berita acara penyerahan 2 juni 2016, sehingga tanah dan gedung tersebut terserah ahli waris mau diapakan pun, sebab sudah jadi milik ahli waris.

Pada kesempatan yang sama, Panitera Asep Dedi Suwasta membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Selain beberapa kesepakatan yang dibuat, dibahas juga masalah upaya paksa penangkapan kuasa ahli waris yang saat ini telah menjadi tersangka PN Bandung oleh Polda Jawa Barat.

“Selain beberapa point kesepakatan itu, kami juga menyarankan untuk melakukan upaya prapradilan agar mendapatkan kepastian hukum dengan alat bukti penetapan dan pelaksanaan eksekusi, penangkapan tanpa prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” jelas Asep.

Dengan upaya itu, imbuh Asep, kuasa ahli waris yang kini maju menjadi calon legislatif, kehormatannya dapat terselamatkan. Sebelum adanya kesepakatan tersebut, ahli haris dan kuasa hukumnya akan melakukan unjukrasa menuntut keadilan, selain proses lanjutan eksekusi lahan dan bangunan Kantor DKPP Jabar yang dimenangkan ahli waris, juga pencederaan kehormatan oleh penyidik Polda Jabar.

Baca Juga  Dewan Tuding Banjir Kota Bandung Akibat Buruknya Drainase

Diketahui sebelumnya, lahan milik Pemprov Jabar itu merupakan lahan sengketa yang akhirnya dimenangkan oleh ahli waris Rd. Adikusumah. Namun belakangan, kasus itu berkembang dengan ditangkapnya ahli waris dan kuasa hukum oleh Polda Jabar karena dituding telah memasuki lahan tanpa ijin, saat ahli waris dan kuasa hukum menduduki lahan tersebut.(abby)

No More Posts Available.

No more pages to load.