SOREANG – Bupati Bandung Dadang M Naser mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Perbup ini disosialisasikan di Soreang, Rabu (14/11/18), yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira M.P.
Perbup tersebut menginstruksikan kepada semua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kepala desa , Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Kepala BUMD yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Bandung yang mempekerjakan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Perbub 57 tahun 2018 terbit atas inisiasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Drs. H. Rukmana M.Si. beserta jajaran Bidang Jaminan Sosial, Kesejahteraan dan Kerjasama Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kab Bandung yang melibatkan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Soreang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Soekarno Hatta dan Cabang Lodaya.
Sekda Kab Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira M.P dalam sambutannya menyampaikan, program jaminan sosial adalah hak normatif setiap pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Maka pemberi kerja pada penyelenggara negara sudah melindungi pekerja dari pengenaan sanksi penghentian pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2013, serta memberikan jaminan kepada pekerja Non ASN dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” kata Sekda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Drs. H. Rukmana M.Si., meminta kepada 39 OPD, 31 kecamatan, 10 kelurahan, 268 desa di wilayah Pemkab Bandung agar tidak lupa menganggarkan iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di wilayah Kabupaten Bandung dalam APBD 2019. “Sehingga Perbub 57 tahun 2018 ini dapat terimplementasi dengan baik,” ujar Rukmana.
Dengat terbitnya Perbub 57 tahun 2018, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Fahrurozi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sokarno Hatta Aang Supono, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bandung dan sangat mengapresiasi di mana dengan terbitnya Perbub 57 tahun 2018 merupakan dukungan yang luar biasa yang diberikan oleh Bupati Bandung atas implementasi Jaminan Sosial di Kabupaten Bandung.
“Untuk selanjutnya agar dapat memberi contoh di wilayah Kabupatan/Kota lainnya di Jawa Barat,” kata Fahrurozi. ***