SOREANG – Para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lolos nilai ambang batas dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), masih memiliki harapan untuk mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Kepala Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung Elly Agustini mengungkapkan hal ini seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Di Kabupaten Bandung, kata Elly, dari 10.785 peserta, yang lolos nilai ambang batas yang dipersyaratkan berdasarkan Permenpan Nomor 37 tahun 2018, hanya 393 peserta dari 402 formasi yang disediakan. Jumlah 393 ini pun menurutnya tidak mengindikasikan jumlah kursi.
Sebagai contoh untuk formasi analis kepegawaian di BKPPD itu 1 formasi berbanding 24. Ini artinya, terang Elly, untuk formasi lain ada dua kemungkinan, tidak ada peminat atau tidak ada peserta yang lolos.
“Para peserta yang tidak lolos ini, berdasarkan Permenpan Nomor 61 tahun 2018, akan dilakukan pemeringkatan untuk dapat mengikuti SKB,” kata Elly, saat menjadi narasumber Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal Soreang, Jumat (23/11/18).
Permenpan mengeluarkan kebijakan itu karena tingkat kesulitan soal SKD tahun ini terbilang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan minimnya jumlah peserta yang lolos. Akan tetapi, tukas Elly, Permenpan nomor 61 tidak mencabut atau menghapuskan Permenpan sebelumnya.
“Idealnya, untuk peserta SKB adalah 1 formasi berbanding 3 peserta. Jadi kalau untuk 402 formasi itu idealnya 1.206 peserta SKB. Namun, bila dalam 1 formasi terdapat 1 orang yang lolos nilai ambang batasnya, maka dalam SKB ia tidak akan bersaing lagi dengan peserta yang melalui proses pemeringkatan. Jadi intinya Permenpan 61 tidak mementahkan Permenpan 37,” kilah Elly.
SKB yang awalnya dijadwalkan tanggal 22-28 November, mengalami keterlambatan karena keluarnya kebijakan baru tersebut. Proses pemeringkatan menurutnya membutuhkan pewaktuan dalam mengolah agar formasi yang minim kelulusan dapat memenuhi kuota SKB.
“Tadinya bila ada satu formasi, yang pesertanya tidak ada yang lolos, maka akan dibiarkan kosong. Dengan kebijakan baru, ini merupakan upaya pemenuhan terhadap kuota yang memang kosong peminat atau nol kelulusan. Kemungkinan SKB dimulai tanggal 26, namun kami belum bisa memastikan, karena yang menentukan adalah BKN pusat. Pantau terus saja web-nya, mudah-mudahan yang kemarin tidak lulus ambang batas, bisa lolos dalam pemeringkatan dan punya harapan untuk mengikuti SKB,” pungkas Elly.***