Bawaslu Tertibkan Bahan Kampanye Melanggar di Angkot

oleh
oleh
Penertibn bahan kampanye di angkot. by bawaslukabbdg

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Bandung mengingatkan para sopir angkutan umum yang ‘berkeliaran’ di Kab Bandung untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses guna pemasangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg dipasang di kendaraannya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1990 yang menyebutkan agar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

“Menjalankan aturan tersebut, kami telah menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di angkutan umum yang melintasi Dayeuhkolot, (Selasa, 4/12) kemarain,” katanya, kepada wartawan di Soreang, Rabu (5/12/18).

Menurut Hedi, total bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 35 lembar yang terdiri dari dua stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan belakang dan sisanya stiker ukuran kecil yang ditempel di pintu.

Pada saat penertiban, Bawaslu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas Polres Bandung. Upaya penertiban-penertiban ini akan terus dilakukan Bawaslu Kab Bandung dengan melihat perkembangan di lapangan. Yang pasti, penertiban terus dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan.

Sedangkan, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye baik berupa spanduk atau baligo sudah dilakukan di seluruh kecamatan mencapai 4.906 lembar.

Pada prinsipnya, kata Hedi, dalam penertiban APK pihaknya telah menginstruksikan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) agar tidak mencabut APK yang dipasang di rumah pribadi selama ada izin dari pemilik rumah.

“Sedangkan bagi pemilik APK yang dicabut, kami memperkenankan untuk mengambilnya kembali dengan catatan tidak dipasang di luar zona pemasangan APK,” ujarnya.

Baca Juga  Januar; Hanya Pemberi Money Politic yang Kena Sanksi di Pemilu 2019

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan APK, pengawas pemilu menilai pelanggaran berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye juga dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitas oleh KPU.

“Masalahnya, di lapangan kami banyak menemukan APK yang dipasang di papan reklame. Tentu saja, itu harus kami tertibkan demi memenuhi unsur keadilan bagi seluruh peserta pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hedi, dalam melakukan penertiban APK, pengawas pemilu harus melakukan kajian terhadap APK yang dianggap melanggar, kemudian mendorong Panwascam agar melayangkan surat rekomendasi kepada PPK agar memberikan peringatan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam.

“Apabila surat peringatan itu tidak diindahkan oleh peserta pemilu, tim sukses dan pelaksana kampanye, maka kami melakukan penertiban maksimal tiga hari kerja setelah peringatan penertiban. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP,” tandasnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.