BANDUNG – Penceramah Bahar bin Smith atau sering dikenal sebagai Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus penganiayaan anak, setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, di Bandung, Selasa (18/12) malam.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17) dan CAJ (18). Ia dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.
“Sudah ditahan di Mapolda Jabar mulai tadi,” kata Kapolda Jabar, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar.
https://www.youtube.com/watch?v=jjUHqQGROF4&feature=youtu.be
Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan.
“Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan. Surat jaminan juga sudah kita siapkan. Kita juga meminta pihak kepolisian menyamakan klien kami dengan pihak-pihak lain yang kasusnya mirip dengan klien kami terkait konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiksodat, Sukmawati, Abu Janda.
“Kita minta proporsional di mana mereka juga tidak ditahan dan kami sangat kooperatif beberapa kali dipanggil kita datang,” kata Azis Yanuar usai pemeriksaan.
Azis menyatakan kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan menghormati proses hukum. “Klien saya sabar, tegar, siap terhadap segala konsekuensi yang akan dia hadapi sebagai public figure,” katanya.
Penganiayaan di Pondok Pesantren
Sejak siang, penceramah asal Manado itu dikawal ketat aparat kepolisian, serta massa pendukungnya yang sebagian menggunakan baju bertuliskan pembela ulama. Ia masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB.
Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar untuk mendukung Bahar Smith yang mereka sebut sebagai “guru kita”.
Sebelumnya saat ditanya wartawan apakah siap menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat, “Alhamdulilah siap,” ucapnya.
Bahar diperiksa setelah dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Penganiayaan itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Bahar juga diperkarakan dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 6 Desember 2018. Pasal yang disangkakan ke Bahar adalah Pasal UU tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya ia antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah ‘banci,’ yang ‘kalau dibuka celananya…” akan terlihat bahwa ia ‘mungkin sedang haid…’ Ia juga mengatakan dalam ceramah itu bahwa Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina. by bbcindonesia***