SOREANG – Jelang malam pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung terus melaksanakan razia minuman keras (miras) di berbagai wilayah. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menjaga kondusifitas dan keamanan perayaan tahun baru di Kabupaten Bandung.
“Tanggal 29 Desember kemarin kami melakukan razia di wilayah Kecamatan Ciwidey. Pada razia kali ini kami berhasil menggagalkan distribusi miras oplosan sebanyak 60 jerigen dan 2.500 liter jenis oplosan tuak,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi, M.Si saat di Soreang, Senin (31/12/18).
Pada razia tersebut juga, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku saat tertangkap tangan di Jalan Simpang Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey dan Babakan Jampang Desa Alamendah Kecamatan Rancabali.
“Diduga barang haram ini dibawa dari daerah perbatasan Cianjur, dan disinyalir akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bandung,” jelas Kasatpol PP.
Di tempat berbeda, Camat Ciwidey H. Karyadi Raharjo Anugroho, AP., M.Si memaparkan razia tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan dan memberantas peredaran miras.
“Kami bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Ciwidey selalu melaksanakan pengamanan saat menghadapi hari-hari besar keagamaan, termasuk hari Natal dan Tahun Baru. Sesuai dengan arahan Bapak Bupati juga, kami selalu melakukan early warning system (sistem peringatan dini) terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, agar aparat kewilayahan selalu siap siaga menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah masing-masing,” kata Karyadi.
Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.Ip mengapresiasi seluruh jajaran Satpol PP dan Muspika Ciwidey atas keseriusannya dalam membasmi peredaran miras. Bupati menilai keberadaan miras sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda.
“Miras dapat merusak mental masyarakat, termasuk generasi muda. Dengan mengkonsumsi miras bisa mudah marah dan memicu terjadinya tindak kejahatan,” jelas bupati.
Dadang Naser juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika ada tanda-tanda penjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung
“Kita sudah punya Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9/2010 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Jadi jangan takut, SMS (pesan singkat) pun kami tindak lanjut. Laporkan secara lengkap. Oknum mana yang mem-back up, pasti kami akan turun. Polda dan jajaran TNI juga pasti akan turun,” pungkasnya.***