SOREANG – Pengurus DKM di Kabupaten Bandung dikejutkan dengan adanya penyebaran kiriman tabloid bermuatan politis. Tabloid tersebut berisi dukungan kepada salah satu calon presiden di beberapa masjid di Kabupaten Bandung.
Salah seorang pengurus DKM Ukhuwah, Komplek Perumahan Margaasih Residence, Asep Dzikri mengaku dirinya merasa terkejut mendapat kiriman paket tabloid tersebut.
Tepatnya Jumat (18/1) pagi WIB, dia mendapat kiriman paket dari kantor Pos. Paket tersebut berisi bundelan tabloid bernama Indonesia Barokah.
“Setelah saya telaah tabloid tersebut isinya memang segmennya DKM masjid, majelis taklim dan pesantren. Tapi isinya lebih tendensius ke arah politik. Bukan dakwah seperti buletin masjid,” kata Asep, Senin (21/1/19).
Karena isi tabloid tersebut kental muatan politisnya, Asep kemudian mengimformasikan perihal kiriman tabloid tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Jangan sampai ada upaya kampanye terselubung ke masjid, DKM dan majlis taklim, apalagi ini muncul jelang pileg dan pilpres,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait penyebaran tabloid tersebut.
“Informasi telah kami terima dan langsung kami tindak lanjuti. Sejauh ini kami belum menemukan unsur pelanggaran pemilu dalam tabloid tersebut,”ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Januar, dalam tabloid tersebut tidak didapati unsur adu domba atau kampanye hitam. Begitu juga dengan alamat dan penanggung jawab tabloid tersebut cukup jelas.
“Kalau dilihat dari isi, seperti koran pada umumnya, ada narasumber yang jelas, alamat kantor ada, termasuk pimpinan redaksinya juga ada. Memang kami tidak menemukan ada izin penerbitannya,” ujarnya.
Januar mengatakan berdasarkan penelusuran, tabloid tersebut banyak diterima oleh masjid dan pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
“Sebarannya hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Bahkan di daerah lain luar Kabupaten Bandung juga banyak,” katanya.
Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Bandung akan menindaklanjuti jika ada masyarakat atau pihak tertentu yang merasa dirugikan dengan adanya penyebaran tabloid tersebut.
“Kalau mau lapor kami akan terima. Sejauh ini belum ada laporan resmi, baru informasi dari masyarakat,” tukasnya.
Sesuai aturan, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi unsur formil dan materil, meliputi bukti awal, juga identitas pelapor.***