CIMAHI – Dianggap pengerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi, proyek pembangunan Jalan Aruman di Kota Cimahi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Diduga telah terjadi pelanggaran dan tindak korupsi dalam proses pembangunannya sehingga berdampak kepada timbulnya kerugian negara.
“Kami menilai pengerjaan proyek Jalan Aruman itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan anggarannya sehingga kami laporkan ke Kejari Cimahi,” kata Koordinator LSM Reclasseering Komda Kota Cimahi Basri Sangaji kepada wartawan.
Menurutnya proyek itu harus diusut tuntas karena berdasarkan hasil investigasi di lapangan hasil pembangunan Jalan Aruman dengan panjang hanya 703 m dan lebar 6,5 meter memakan biaya Rp 41,319 miliar. Besarnya anggaran itu ternyata tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan karena pembangunannya tidak sesuai dengan harapan.
Belum lagi terkait anggaran pembebasan lahannya yang dinilai terlalu mahal bahkan ada juga datanya yang fiktif. Dimana untuk pembebasan lahan ini alokasi anggarannya mencapai Rp 34 miliar.
“Kami melihat besarnya anggaran yang dikucurkan tidak sesuai dengan implementasi di lapangan sehingga menduga banyak terjadi korupsi dalam pengerjaannya. Karena itu Kejari harus segera menindaklanjuti,” tegasnya. [fik]