CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta agar para pengusaha angutan umum di Kota Cimahi untuk segera membentuk badan hukum atau bergabung dengan badan hukum yang sudah ada.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto mengatakan, saat ini masih banyak pemilik angkutan yang belum berbadan hukum dan pihaknya terus menyosialisasikannya kepada para pengusaha angkutan, agar segera mengikuti aturan baru tersebut.
“Angkutan umum itu harus berbadan hukum, bentuknya bisa berupa Perseroan Terbatas (PT) atau bisa juga koperasi, asalkan alamatnya di Kota Cimahi,” kata Ruswanto, Senin (11/4/16).
Menurutnya instruksi tersebut mengacu kepada ketentuan penyedia jasa angkutan umum harus berbadan hukum, sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4).
Dalam aturan tersebut disebutkan penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga sejak diberlakukan ketentuan ini, maka angkot yang ingin mendaftar ulang izin trayek tidak bisa lagi atas nama perseorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum.
“Saat ini para pengusaha angkutan itu masih ada kekhawatiran, makanya masih banyak dari mereka yang belum berbadan hukum,” imbuhnya. (fik)