Para pengeroyok yang menewaskan Muhammad Kurnia alias Mumu (44), dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Ketiga terdakwa yang dituntut adalah Deny Irawan, Geri Yolanda dan Tendi Sutendi. Terdakwa Deny dituntut hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Geri dan Tendi, dituntut hukuman 10 tahun penjara meski dijerat pasal yang sama.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” kata JPU Fransiska, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Djoko Indiarto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/1/16).
Jaksa menyatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa Deny diberikan karena beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, merugikan keluarga korban, dan terdakwa pernah dihukum. Sementara hal meringankan, jaksa tidak menemukannya. Untuk dua terdakwa lain, jaksa menilai keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim Djoko mengundur sidang untuk dilanjutkan pekan depan. Hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam paparannya, jaksa menerangkan ketiga terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Mumu. Tubuh Mumu ditemukan tergeletak di depan The Premium Spa, Jln. Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, 12 Agustus 2015.
Peristiwa berawal dari aksi korban melakukan ‘penilangan’ kepada Deni Julianto dan Leo Ginaldi di Jln. Lengkong Besar. Deni dan Leo tak percaya jika korban adalah anggota polisi, terlebih korban meminta uang Rp 200 ribu. Keduanya lalu memberitahu kepada teman-temannya, Kakang (tewas ditembak polisi saat akan ditangkap), Tendi Sutendi dan Kalay (DPO).
Mereka kemudian mendatangi korban di Jln. Lengkong Besar. Tak lama berselang datang terdakwa Geri dan Akuy (DPO). Mereka langsung menabrak korban di bagian kaki. Mereka pun lalu memukuli korban dan membawanya ke Jln. Pungkur. Di depan The Premium Spa, mereka membanting tubuh korban sampai terjatuh.
Para pelaku kemudian memukuli, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan menggunakan sepeda motor. Terdakwa Geri memukul, menendang serta memeriksa saku celana dan saku jaket korban. Sementara terdakwa Deny berperan memukul korban dengan menggunakan batu, menendang serta menggilas kepala korban dengan sepeda motor.
Terdakwa Tendi kemudian memukul korban dengan menggunakan helm dan menendang korban. Sedangkan Kakang berperan memukuli korban, membanting dan menyeret korban. Atas tindakan para pelaku, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian. Saat ditemukan tak bernyawa, korban Mumu menggunakan stelan bergaya polisi dengan jaket bertuliskan police, dan kaos seperti dari Satlantas Polrestabes Bandung.
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Regol. Pelaku yang terpaksa ditembak mati yaitu Kakang yang tewas saat akan ditangkap di Jln. Peta, Kota Bandung.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Geri tertangkap pada 21 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan penangkapan Deny pada 23 Agustus. Sedangkan Tendi dibekuk pada 30 Agustus. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat di TKP berupa batu bata, pisau, sepeda motor saat mengeksekusi korban.