CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menemukan adanya karcis parkir palsu yang digunakan oleh para juru parkir liar. Penemuan karcis parkir tersebut berawal saat petugas Dishub dan Tim Gabungan melaksanakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Rabu, (20/4/16).
“Setelah kita melaksanakan Gakumdu dari mulai Cihanjuang, Gatot Subroto, Pasar Antri, Contong, Baros dan berakhir di Cimindi, kita menemukan karcis ilegal tersebut,” ungkap Kabid Tekhnik Sarana dan Perparkiran Dishub Cimahi Uki Rukandi, Kamis (21/4/16).
Uki menambahkan, karcis parkir palsu itu ditemukan di kawasan Jalan Gatot Subroto. Mereka melakukan scan karcis asli dan merubah nilainya sesuai dengan keinginan mereka.
Untuk nilainya, jika yang resmi dari Dishub, di sana tertera parkir bagi kendaraan roda dua tarifnya Rp500, untuk roda empat Rp1000. Tapi yang dilakukan oleh para juru parkir liar ini, mereka merubah nominal tarif parkir yang asli menjadi lebih tinggi. Untuk tarif roda dua menjadi Rp2000, sementara roda empat menjadi Rp3500. ” Itu kan sudah jelas melanggar aturan,” bebernya.
Pihaknya menyayangkan beredarnya karcis parkir palsu tersebutu. Sebab menurutnya, praktek juru parkir liar yang menggunakan karcis parkir ini diyakininya sudah lama terjadi.
“Mereka ini ilegal dan tidak memiliki surat tugas. Tapi saya imbau, kalau ingin berperan jadi juru parkir, tolonglah menjadi petugas parkir ikut atruan dan mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Dishub,” kata dia.
Uki melanjutkan, meski para oknum juru parkir liar ini sudah jelas melanggar hukum, pihaknya belum memberikan tindakan yang mengarah ke tindak pidana. “Sekarang kita sifatnya pembinaan, dalam arti, agar mereka menyadari bahwa retribusi parkir merupakan salah satu PAD Kota Cimahi,” terangnya.
Dishub Cimahi mengimbau kepada masyarakat, agar lebih memperhatikan karcis retribusi parkir yang diberikan oleh juru parkir. Sebab sudah terbukti ditemukan adanya karcis retribusi parkir palsu di wilayah Cimahi.
Agar masayarakat tidak terkecoh oleh oknum juru parkir yang memberikan karcis retribusi parkir, Kabid Tekhnik Sarana dan Perparkiran Dishub Cimahi Uki Rukandi menjelaskan, untuk membedakan karcis retribusi parkir yang asli dan palsu, bisa dilihat dari kode yang ada pada karcis tersebut.
“Untuk yang asli, di karcisnya ada bolongan kecil yang menggunakan mesin khusus. Sementara yang palsu, tidak ada kodenya dan kertasnya juga lebih halus,” terang Uki, Kamis (21/4/16).
Uki menambahkan, jika masyarakat menemukan ada kejanggalan dari karcis retribusi parkir dan juru parkir tersebut meminta bayaran lebih tinggi, maka bisa segera dilaporkan ke Kantor Dishub Cimahi di Jalan Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
“Jadi, masyarakat harus teliti saat menerima karcis parkir itu. Karcis itu harus diminta agar mengetahui berapa harga yang ada pada karcisnya. Ini yang perlu diperhatikan oleh masyarakat,” pungkasnya. [mpur]