BALEKOTA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung melarang penggunaan bahan bangunan yang dianggap berbahaya, salah satunya asbes.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung,? Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, asbes (serat mineral bersifat tahan panas) selama ini kerap digunakan sebagai atap bangunan. Namun asbes ternyata mengandung zat beracun. Sementara dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengatur soal persyaratan kesehatan bangunan dan gedung.
“Ada pasal lagi terhadap bahan yang dianggap beracun. Di Perda ini kita atur untuk bahan yang berdampak ke masyarakat tidak dipakai lagi, contohnya itu asbes,” kata Zulkarnaen di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (12/2/19).
Dalam Perda No 14/ 2018 tersebut tertera di pasal 69 perihal persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan penggunaan bahan bangunan.
Selanjutnya, soal penggunaan bahan bangunan dalam pasal 77 ayat 1 ?bahwa bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta penggunanya dapat menunjang pelestarian lingkungan.
Pada pasal 77 ayat 2 kemudian menyebutkan, bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.
“Memang dari sisi bahannya asbes bahannya tidak sehat dipakai masyarakat,” Zulkarnaen menegaskan.
Dari sejumlah literatur dan artikel penelitian kesehatan, bahan yang terkandung dalam asbes ini berpotensi memicu timbulnya kanker.? Untuk itu, Perda No 14/2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.
“Memang asbes berdampak zat yang ada didalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ. Belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan,” kata Zul.***