BANDUNG – Larangan menggunakan ponsel saat berkendara, memang bukan tanpa alasan yang mengada-ada, melainkan mempunyai makna bagi pengendara agar selamat saat dalam perjalanan dan terhindar dari aksi kejahatan.
Seperti halnya yang dialami Nada (19), terkejut bukan main ketika telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas seseorang di pertigaan Jalan Tawes-Gurame, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (14/3) pekan lalu.
Gadis itu harus kehilangan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 seharga Rp13 juta. Nada pun teriak sekeras-kerasnya, “Jambret! Jambret! Jambret!”.
Teriakan Nada didengar pengemudi ojek online yang sedang berkumpul di Jalan Cilentah, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantono mengatakan, aksi penjambretan terhadap Nada berhasil diungkap berkat pengejaran oleh pengemudi ojek online.
“Beberapa pengemudi ojek online pun mengejar si penjambret yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam nopol D-2261 VBM, dan berhasil menangkap lalu diserahkan ke polisi,” jelasnya.
Saat dikejar, pelaku kabur ke arah Jalan Cikawao kemudian berbelok ke Jalan Lengkong Besar. “Setelah itu pelaku masuk ke parkiran sebuah cafe di kawasan itu. Para pengemudi ojek lantas mengepung dan akhirnya, pelaku berhasil ditangkap serta barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.
Saat kejadian, korban Nada sedang menelepon temannya di pinggir jalan. “Tiba-tiba tersangka yang diketahui bernama Diki mendekat dan merampas telepon korban,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP S William Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Senin (18/3).
Kapolsek mengemukakan, tersangka Diki, warga Kampung Cilulumpang RT 03/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengaku baru sekali menjambret.
“Kami akan dalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan jajaran polsek dan polres. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Ari.***