Rabu, Februari 5, 2025
BerandaBale Kota BandungAmanah Finance Dibobol Karyawannya Hingga Rp 61 M

Amanah Finance Dibobol Karyawannya Hingga Rp 61 M

ilustrasi karyawan Amanah Finance

Eks Kepala Cabang Bandung PT Amanah Finance, Muhammad Akhmad alias Mumuh (37), dituntut lima tahun hukuman penjara. Mumuh dinilai terbukti sudah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 61 miliar. Aksi terdakwa dilakukan bersama-sama empat rekannya, sejak tahun 2011 hingga 2014.

Empat terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman cukup berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Terdakwa Yossa Malkis Ibrahim (38) dituntut 5 tahun penjara, Wawan Kurniawan (38) dan Lukman Hakim (37) dituntut masing-masing 4 tahun penjara, serta terdakwa Sarah Doria Thyssen (39) dituntut hukuman 2 tahun penjara.

JPU Sarifuddin menyatakan para terdakwa bersalah melakukan penggelapan dan melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair.

Dalam paparannya JPU mengungkapkan perbuatan para terdakwa dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2014. Modus yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu membuat pengajuan aplikasi fiktif dengan sumber data dari aplikasi yang pernah ditolak.

Pengajuan itu berawal dari hutang terdakwa Mumu sebesar Rp 200 juta yang sumber uangnya diambil dari angsuran nasabah. Uang Rp 200 juta tersebut disebut Mumuh digunakan untuk biaya entertain karyawan PT Amanah Finance dari Makassar.

“Terdakwa Mumu kemudian memiliki ide mengajukan aplikasi fiktif untuk menutupi hutang tersebut. Ia lalu mengajak empat terdakwa lainnya untuk membantu menjalankan ide itu. Keempat terdakwa lain diberikan tugas sesuai jabatannya masing-masing,” ungkap JPU saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/2/16).

Bukan cuma itu, terdakwa Mumuh juga memerintahkan tiga karyawan lainnya untuk ikut membantu. Mereka yaitu Dian Rahmat Kodar, Fauzi Fachmi dan Dempa Saud. Saat ini, ketiga orang tersebut masih buron. Mereka membantu untuk menginput data-data fiktif serta melakukan pengecekan.

Setelah semua data dikumpulkan, Mumuh selaku Kepala Cabang Bandung PT Amanah Finance akhirnya mengajukan ke kantor pusat. Selanjutnya, kantor pusat mengabulkan permohonan dan mencairkan uang sebesar Rp 30 miliar. Pembayaran itu dilakukan untuk 187 nasabah fiktif.

Secara berturut-turut, PT Amanah Finance kantor pusat kembali mencairkan uang sebesar Rp 26 miliar untuk 152 nasabah fiktif. Kemudian mencairkan kembali uang Rp 4,3 miliar untuk 24 nasabah fiktif. Semua uang itu kemudian ditransferkan kembali ke rekening-rekening para terdakwa.

Para terdakwa, lanjut JPU, tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT Amanah Finance kantor pusat, menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Masing-masing terdakwa membeli rumah, mobil hingga motor Harley Davidson.

Bahkan terdakwa Yossa, menggunakan uang hasil dari pengajuan aplikasi fiktif itu untuk keperluan bisnis. Ia membuka unit usaha BMT Simpan Pinjam, usaha sekolah DJ, usaha cendana, usaha global hingga membuka tempat karoke Athena di Jln. Tamblong, Kota Bandung. Semua tempat itu kini sudah disegel oleh kejaksaan.

“Akibat perbuatan para terdakwa selama tahun 2011 hingga 2014 itu, PT Amanah Finance mengalami kerugian hingga Rp 61 miliar,” sebut JPU Sarifuddin.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin hakim Saptono menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan. Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI