SOREANG, Balebandung.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus 6 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang merupakan jaringan dari Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung dan Kebonwaru, Bandung. Mereka berinisial Aa, DN, IS, SA, A serta seorang ibu rumah tangga berinisial N.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan sejak Senin (16/9) hingga Senin (23/9) lalu Satres Narkoba Polres Bandung berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Dengan wilayah kejadian berada diantaranya di Baleendah, Katapang, Majalaya dan Ciparay.
“Ada enam orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial Aa, Dn, Is, N, SA dan A. Warga Kabupaten Bandung,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (26/9/19).
AKBP Indra menambahkan, masih ada lima orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya dari keenam pengedar tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu 3 kilogram ganja kering dan basah. Kemudian sabu 77 gram, alat penghisap dan telepon genggam.
“Tersangka memesan barang ke DPO, transfer uangnya, lalu barang disimpan oleh DPO di satu tempat dan tersangka mengambil. Saat itu polisi menangkap tersangka. Barang sempat diedarkan tersangka,” tuturnya.
Indra menandaskan para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. “Ini jaringan semua mengerucut ke lapas, kita dalami. Kita tangkap pengedar, ada yang baru, residivis,” pungkasnya. ***