
SOREANG, Balebandung.com – Komplotan pencuri motor yang terdiri dari 9 orang pemuda tiap harinya berkeliling mencari mangsa.
Menurut Polres Bandung, mereka bersama-sama berkeliling mencari motor yang sedang diparkir di pinggir jalan, bahkan motor yang ditinggal pemiliknya di halaman rumah.
“Setelah mendapat motor sasaran, mereka merusak paksa kunci kontak dengan kunci astag dan kunci letter Y, setelah hidup motornya, langsung dibawa kabur,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (15/10/19).
Polres membekuk kesembilan tersangka berinisial AG; AY;. GF; H; S; T; IW; R, dan W.
Hasilnya, 34 motor berbagai merk mereka sikat di berbagai TKP Kab Bandung dan Kota Bandung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres pun lantas menyerahkan beberapa motor yang dicuri kepada pemiliknya. ***