JAKARTA, Balebandung.com – Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada Rabu 11 Desember 2019, telah menetapkan usulan Indonesia yaitu Tradisi Pencak Silat (The Tradition of Pencak Silat) ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Secara luas Pencak Silat dikenal sebagai jenis seni bela diri. Pencak Silat sejatinya merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi. Ada 4 aspek yang ada pada Pencak Silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni dan olahraga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung menjadikan Pencak Silat sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO mengadakan sidang pada tanggal 9-14 Desember 2019 di Bogota, Kolombia. Turut hadir Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO, Surya Rosa Putra; Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Priyo Iswanto; Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly; Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.
Dalam sidang tersebut, 24 negara Anggota Komite membahas 6 nominasi In need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List dan 3 proposal register of Good Safeguarding Practices.
Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk Pencak Silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang baik di antara semua pihak, baik pemerintah, komunitas maupun akademisi yang berkaitan dengan Pencak Silat
Pengusulan “The Tradition of Pencak Silat”
Proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Dirtjen Kebudayaan. Sebelum diusulkan ke dalam daftar ICH UNESCO, sebuah warisan budaya terlebih dahulu melalui tahapan Pencatatan dan Penetapan.
Pencatatan diakses pada laman https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/ dan dapat dilakukan oleh semua orang dengan mengisi formulir serta mengunggah foto dan video warisan budaya yang akan dicatatkan. Warisan budaya yang telah masuk ke dalam data Pencatatan akan digunakan sebagai data usulan Penetapan.
Proses Penetapan diawali dengan usulan Dinas Kebudayaan Provinsi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan kemudian dibahas oleh tim ahli WBTb dan akan disidangkan untuk kemudian ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Hingga tahun 2019 Kemedikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 WBTb Indonesia. Pencak Silat telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia dari berbagai provinsi diantaranya Penca’ dari Jawa Barat; Silek Minang dari Sumatra Barat; Silek Tigo Bulan dari Riau; Pencak Silat Bandrong dari Banten; Silat Beksi dan Silat Cingkrik dari DKI Jakarta.
Naskah Pencak Silat dengan judul “The Tradition of Pencak Silat” telah diterima oleh Sekretariat ICH UNESCO pada bulan Maret tahun 2017 dengan nomor referensi IDN-01391. Naskah yang diterima lengkap dengan formulir Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) oleh Komunitas Pencak Silat, daftar penetapan WBTb, dokumentasi foto dan video serta kajian akademis sebagai data dukung.
Usulan Pencak Silat akan dibahas pada sidang ke-14 Intergovernmental Committee UNESCO yang akan berlangsung pada tanggal 9-14 Desember di Bogota, Kolombia. Dengan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO maka akan menambah jumlah Warisan Budaya Indonesia menjadi 10 setelah sebelumnya Keris, Wayang, Batik, Pelatihan Membatik, Angklung, Tari Saman, Noken, 3 genre Tari Tradisional Bali dan Pinisi ditetapkan oleh UNESCO.
Daftar ICH UNESCO memiliki 3 kategori usulan WBTb yaitu in need of urgent safeguarding list (daftar yang membutuhkan pelindungan mendesak); representative list (daftar perwakilan) dan; register of good safeguarding practices (langkah pelindungan terbaik). Pencak Silat diusulkan untuk masuk ke dalam kategori representative list (daftar perwakilan) karena masih hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Terdapat 5 rencana aksi pengelolaan Pencak Silat yang akan dilakukan apabila masuk ke dalam daftar ICH UNESCO yaitu memasukkan Pencak Silat ke dalam muatan lokal; pendukungan festival baik di tingkat lokal maupun internasional; mengadakan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia; penerbitan buku terkait Pencak Silat, serta; melanjutkan upaya inventarisasi dan dokumentasi.
Dibutuhkan kerjasama di antara pemangku kepentingan Pencak Silat seperti aliran, perguruan, komunitas, akademisi, pemerintah maupun para pemerhati Pencak Silat. Pengusulan Pencak Silat ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan telah berkolaborasi bersama komunitas budaya untuk membawa Pencak Silat lebih dikenal secara luas di dunia internasional.
Penetapan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO bukan tujuan akhir, tetapi menjadi langkah awal bagi kita untuk memberikan perhatian lebih bagi pelestarian dan pengembangan Pencak Silat.***
Sumber : Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud