CIMAHI – Masyarakat di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Tengah, mengikuti sosialisasi hukum terkait Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18, tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Aula Kelurahan Melong, Selasa (24/5/16).
Asisten Pemerintahan Pemkot Cimahi Maria Fitriana mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan karena masih terjadinya kekerasan terhadap anak. Alhasil banyak anak-anak yang jadi korban tindakan kekerasan, padahal seyogyanya mereka punya hak untuk dilindungi.
“Saat ini marak terjadi kasus kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual. Hal itu yang mendorong kami menggelar sosialisasi ini agar masyarakat bisa melindungi anak dari ancaman bahaya kekerasan tersebut,” terang Maria.
Menurutnya pencegahan kekerasan anak ini perlu dilakukan bersama termasuk keluarga dan masyarakat sekitarnya. Sebab kekerasan pada anak terkadang terjadi dilingkungan keluarga. Ironisnya pelakunya pun banyak dari mereka yang merupakan orang-orang terdekat dengan korban.
Adanya penyuluhan ini maka masyarakat tahu berbagai hal terkait berbagai perlindungan anak termasuk dari aspek hukum. Terlebih Pemkot Cimahi juga kini mempunyai perda yang mengatur perlindungan anak yaitu Perda Cimahi No 18 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Pencegahan kekerasan terhadap anak ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah saja, tapi keluarga dan masyarakat di sekitar juga memiliki peran yang sangat penting untuk meminimalisir munculnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” pungkas Maria. [fik]