NGAMPRAH – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka layanan telpon yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Layanan ini untuk menampung berbagai keluhan dan laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya peredaran daging celeng.
“Kami menyediakan layanan telpon di nomor 081320563534 bagi masyarakat 081320563534jika ingin melaporkan jika menemukan peredaran daging celeng di masyarakat atau di pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Disnakan KBB Adiyoto di Ngamprah.
Adiyoto menjelaskan, pihaknya memandang perlu untuk mewaspadai peredaran daging celeng setelah beberapa waktu lalu terungkap adanyanya penjualan daging babi di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Bahkan sempat beredar jika daging celeng pun sudah beredar di wilayah Lembang walaupun setelah dicek kabar itu tidak benar.
Guna membedakan perbedaan antara daging sapi dan daging babi pertama-tama dilihat dari bentuk serat dagingnya. Jika bentuk serat daging sapi seperti anyaman, maka daging babi memiliki bentuk serat searah. Selain itu, lanjut dia, perbedaan lainnya bisa dilihat dari warnanya.
Dari segi warna, daging babi lebih gelap dibandingkan dengan daging sapi. Sementara tekstur daging babi pun lebih besar dan lembek daripada daging sapi yang teksturnya padat dan kaku. Untuk aromanya daging babi lebih mencolok dibandingkan dengan daging sapi yang beraroma anyir. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan adanya pemalsuan daging celeng yang beredar dipasaran bisa langsung melaporkan kepada aparat desa atau kecamatan setempat.
“Apalagi saat ini menjelang puasa dan lebaran yang dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan daging celeng karena permintaan daging diprediksi mengalami peningkatan,” tuturnya. (fik)