CIMAHI – Petugas Satpol PP Kota Cimahi melakukan pemeriksaan izin usaha ke beberapa toko yang ada di Jalan Gandawijaya. Pemeriksaan ini dalam rangka menertibkan usaha-usaha yang tidak berijin karena disinyalir masih banyak terdapat di Cimahi.
Pemeriksaan ini pun melibatkan unsur petugas lainnya seperti dari Polres Cimahi dan TNI. Mereka meminta pengusaha menunjukkan surat izin berupa Surat Izin Usaha (SIUP), Izin Keramaian, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kasi Penegakan Perda (Gakda) Rini Taihutu mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan upaya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor. 13 tahun 2011 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan.
“Kami berupaya untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin tapi sudah menjalankan operasionalnya,” kata Rini.
Sebelumnya pun pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan pengumuman kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus berkas perizinan usaha mereka. Karena bagi yang kedapatan tidak memiliki izin usaha maka usahanya itu akan ditutup sementara hingga proses pengurusan izin selesai dibuat.
Diakuinya, dari operasi tersebut banyak pengusaha yang taat pada peraturan. Namun tak sedikit pula yang tidak mengantongi izin. Bagi yang tidak mempunyai izin pihaknya akan memberikan sanksi dan melakukan sidang.
“Secara umum para pelaku usaha di Cimahi sudah memiliki izin usaha walaupun ternyata ada juga yang belum,” tandasnya. (fik)