BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar Sosialisasi dan Penguatan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016, di Hotel Grand Royal Panghegar, Kamis (26/5/16).
Sosialisasi dilakukan kepada para kepala sekolah, guru wali kelas 6 dan kelas 12, serta para lurah dan camat di seluruh wilayah Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena proses PPDB turut melibatkan aparatur kewilayahan.
“PPDB ini memiliki irisan yang kuat antara tugas-tugas pemerintahan di kewilayahan dengan tugas-tugas kami dan teman-teman, para kepala sekolah lebih khususnya,” papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana.
Materi sosialisasi berupa Peraturan Walikota dan petunjuk teknis tentang proses dan alur PPDB tahun ini. “Perwal yg sudah keluar ini dalam prosesinya sudah melibatkan berbagai pihak termasuk juga pihak kewilayahan dan sekolah,” terang Elih.
Elih menjelaskan, ada dua hal yang diutamakan dalam pembuatan Perwal ini, yakni pelayanan pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan pengutamaan penerimaan siswa berdasarkan rayonisasi.
“Ini adalah kanal bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Elih
Tahun ini, kuota afirmasi yang disediakan untuk kriteria Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) disediakan sebanyak 20%. Angka ini dipastikan tidak akan berubah hingga proses PPDB selesai. “Tidak akan terjadi perubahan di tengah jalan seperti tahun lalu,” tegas Elih.