BALEENDAH, Balebandung.com – Dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memandang perlunya aparat desa untuk membentuk gugus tugas covid-19. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443.1/930/Diskominfo tentang Panduan dan Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Penanganan Jenazah Covid-19 di Kabupaten Bandung.
Nantinya, gugus tugas tersebut akan membantu pemerintah daerah dalam memantau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang layak. Selain itu juga untuk menyiapkan lokasi karantina bagi ODP dari wilayah padat penduduk, mengurus pemberian santunan kepada ODP, melaporkan kasus baru kepada puskesmas terdekat, koordinator pemulasaran jenazah covid-19, serta mengumpulkan laporan dari gugus tugas tingkat RW.
Wakil Bupati (Wabup) Bandung Gun Gun Gunawan berharap, dengan melibatkan masyarakat, pihaknya dapat lebih efektif, efisien dan tepat sasaran dalam penanganan wabah tersebut.
“Pandemi global ini telah berdampak serius pada sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa. Oleh karena itu, sesuai arahan Pak Presiden dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemkab Bandung menginstruksikan untuk membentuk gugus tugas covid-19 baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa,” ungkap wabup, dirilis Humas Pemkab Bandung, Kamis (23/4/20).
Gun Gun menuturkan, dengan terbentuknya desa tanggap covid, akan meringankan beban pemerintah daerah dalam percepatan penanganan wabah tersebut.
“Saat ini masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Melalui gugus tugas, masyarakat dapat membantu pemerintah daerah dalam mengawasi lingkungan sekitarnya. Karena mereka yang tahu mana warga setempat dan mana pendatang. Dengan begitu, tenaga medis di puskesmas dapat fokus menangani orang yang sakit,” jelas Gun Gun.***