BANDUNG, Balebandung.com – Rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menunjuk Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dinilai bertentangan dan melanggar undang-undang.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wimboh Santoso.
Namun menurut anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah, rencana tersebut bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penaganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
“Kita memiliki pengalaman menyakitkan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Centuy Gate, yang dampaknya sampai hari ini belum tuntas. Saya khawatir sekali dengan hal ini, jangan menjadi bagian sejarah kelam bangsa ini. Kepercayaan publik terhadap regulator akan hilang,” ungkap Najib saat dalam rilisnya, Sabtu (16/5/20).
Apalagi, perbankan pelat merah yang tergabung dalam Himbara tidak berfungsi sebagai bank jangkar penyangga likuiditas bagi bank sistemik akibat pandemi Covid-19, sebagaimana disampaikan Ketua DK OJK.
“Saya kok rasanya mencium gelagat aneh dalam rencana mitigasi perbankan ini. Bank Himbara ditempatkan dalam posisi high risk yang seharusnya dilindungi agar tidak menjadi terdampak,” beber legislator PAN Dapil Jawa Barat II ini.
Menurutnya, di tengah pandemik Covid-19 yang perlu penangan serius, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan rencana yang dianggap tidak penting untuk saat ini. Indonesia saat ini perlu penangan berbagai sisi untuk penanganan Covid-19.
“Kegiatan Himbara untuk menjadi penyangga bank likuidasi adalah upaya yang mencurigakan dan patut dipertanyakan,” kata Najib yang juga menjabat Ketua DPW PAN Jabar tersebut.
Najib pun menyarankan agar OJK/KSSK jangan meneruskan rencana menjadikan perbankan Himbara sebagai bank jangkar penyangga likuiditas bank sistemik karena itu berisiko tinggi.
“Jangan tempatkan bank Himbara dalam risiko tinggi. Saat ini perbankan di mana pun bahkan di dunia sedang berusaha untuk survive. Jalankan UU PPKSK,” tandasnya.
Najib menambahkan, sebaiknya rencana Himbara menjadi bank penyangga agar dipertimbangkan lagi. Apalagi jika regulator merasa tidak memili kemampuan untuk menangani ini. “Saya usulkan untuk di-review saja,” kata Ahmad Najib Qodratullah. ***