Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPendataan Bansos Pemkab Bandung Diapresiasi KPK

Pendataan Bansos Pemkab Bandung Diapresiasi KPK

Peluncuran bantuan pangan Pemkab Bandung bagi terdampak covid-19, di halaman rumah jabatan Bupati Bandung di Soreang. by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial tahap pertama pada 22 April 2020, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah mendistribusikan bantuan sembako ke 31 kecamatan. Dari titik kecamatan kemudian disalurkan ke tiap desa/kelurahan, sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Pemkab Bandung mendapat apresiasi dari Koordinator Wilayah (Korwil) V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jawa Barat terkait pendataan, pengelolaan hingga pendistribusian bantuan sosial (bansos).

“Dengan memanfaatkan SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) Sabilulungan dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa, data warga yang benar-benar miskin dan warga yang memang masuk kategori terdampak covid-19, cukup akurat dan memiliki tingkat error yang sangat kecil,” tutur Bupati Bandung Dadang Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Kamis (21/5/20) petang.

Bantuan sembako yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung itu, dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada akhir bulan April. Sedangkan tahap kedua dilakukan pada bulan Mei.

Penjadwalan pengiriman bantuan pada tahap kedua, dilakukan dengan tertib karena waktu di bulan Mei yang cukup panjang. Berbeda dengan pengiriman tahap pertama yang dilakukan secara maraton, karena mengejar waktu di bulan April yang hanya tersisa sekitar 10 hari.

Hari pertama distribusi pada tahap kedua, diluncurkan langsung oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser, di depan Gedung Dewi Sartika Soreang, Jumat (8/5/2020) lalu.

Sembako di kedua tahap bantuan tersebut, diperuntukkan bagi 62.000 kepala keluarga. Jumlah bantuan setiap tahapnya sama, yakni sebanyak 620 ton beras, 124 ton gula pasir dan 124.000 liter minyak goreng. Sehingga total bantuan di kedua tahap yaitu sebanyak 1.240 ton beras, 248 ton gula pasir dan 248.000 liter minyak goreng.

Pada tiap tahap, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) menerima sebanyak 10 kilogram (kg) beras, 2 kg gula pasir dan 2 liter minyak goreng. Data KPM itu sendiri sudah terverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung.

“Pendataan untuk pendistribusian bantuan dari Kabupaten Bandung, dilakukan oleh Dinsos melalui Puskesos yang telah ada di tiap-tiap desa,” ucap bupati.

Apresiasi juga diberikan oleh para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang beberapa waktu lalu melakukan monitoring evaluasi PSBB, khususnya dalam penyaluran bantuan pangan Pemkab Bandung yang dilakukan lebih cepat dan tertib.

Bupati pun menyampaikan, beberapa pemerintah desa (pemdes) mengambil kebijakan untuk merecah lagi bantuan dari kabupaten. “Karena warga misbar (miskin baru)-nya banyak, sebagian pemdes mengambil kebijakan, tadinya jumlah beras per KK itu 10 kg, dibagi dua agar KK yang tidak masuk data bisa kebagian. Namun yang melakukan kebijakan itu tidak banyak, hanya sekitar dua persen. Pemdes melakukan ini karena bantuan dari pusat belum cair, dan sebaran bantuan dari provinsi dipandang belum merata,” beber bupati.

Pihaknya meminta pemerintah pusat dan provinsi, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait sebaran warga miskin yang membutuhkan bantuan dalam masa pandemi global saat ini.

“Data yang diverifikasi Dinsos melalui puskesos inilah yang kami pegang, kami yang lebih tahu sebaran misbar di daerah. Namun meskipun terdata cukup banyak, kami hanya bisa mengatasi sebanyak 62.000 KK warga misbar,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung Dadang Hermawan menambahkan, bantuan yang diterima masing-masing KK setara dengan Rp. 191.400. Sedangkan standar beras untuk bantuan sembako di Kabupaten Bandung berkualitas premium.

“Beras kualitas premium sudah dikemas per 10 kg. Begitu pula dengan gula pasir dan minyak, kemasannya pabrik. Jadi sangat kecil kemungkinan untuk direcah menjadi bagian yang lebih kecil,” tambah Kepala Dispakan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa dalam pengadaan barang/jasa, penyedia diperkenankan mendapat keuntungan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam batas kewajaran. Bahkan sebagian pihak berasumsi, dalam menentukan pagu harga memperhitungkan keuntungan hingga 15%.

“Penentuan kewajaran harga, dalam kontrak disebutkan, pihak penyedia menanggung biaya dan resiko lainnya di luar harga komoditas barang. Antara lain beban distribusi, bongkar muat, retur, pengepakan, resiko kehilangan, keamanan dan jasa pengawalan. Sehingga bila ditransformasikan akan menambah harga satuan barang tersebut,” urainya.

Ia juga menjelaskan, mekanisme pengadaan sembako sudah sesuai dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

“Dalam rangka penanggulangan covid-19, kami berkewajiban untuk bertindak cepat dan tepat. Khususnya terkait jaring pengaman sosial (social seafty net) melalui bantuan sembako. Maka kami menunjuk pihak ketiga, yang bisa menyediakan barang dengan cepat dan akurat,” jelas Kepala Dispakan.

PT Citra Bangun Selaras (CBS) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk, tutur Dadang Hermawan, kerap melakukan kerjasama dengan Pemkab Bandung. Antara lain pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Pasar Ikan Moderen (PIM) dan pengadaan cadangan pangan untuk penanggulangan stunting di Kabupaten Bandung.

“PT CBS bersedia dan sanggup menyediakan beras, gula dan minyak dalam jumlah banyak, dalam waktu cepat tanpa uang jaminan terlebih dahulu. Sejak akhir Maret, mereka sudah menyiapkan barangnya sebanyak yang kami butuhkan. Didistribusikan pada seminggu terakhir bulan April, dan kami sudah melunasinya,” tutur Dadang.

CBS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga keuntungan yang dihasilkan akan kembali ke kas daerah. “Sudah menjadi konsekuensi logis, keuntungan yang mereka hasilkan akan kembali ke kas daerah, yaitu melalui pembagian deviden di akhir tutup buku 2020,” kata Dadang Hermawan. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img