
SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung melakukan aksi jemput bola dalam Program Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gratis. Program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu dilakukan di Kawasan Masjid Al Multazam Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Minggu (7/6/2020).
Di tengah situasi penyebaran wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19), sesuai tugas pokok dan fungsinya, Bapenda sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung berinisiatif menjalankan program yang bertujuan meringankan masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, PBB di bawah nominal 500 ribu digratiskan.
“Namun dia harus melunasi terlebih dahulu PBB tahun-tahun sebelumnya, apabila yang bersangkutan memiliki tunggakan. Sementara bagi warga yang PBB-nya di atas Rp 500 ribu dan di bawah Rp 5 juta, pajaknya dikurangi sebesar 50%,” jelas Kepala Bapenda.
Bahkan melalui perbup yang sama, pihaknya juga meringankan para pengusaha restoran dan hotel. Yaitu dengan mengurangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Untuk bulan Mei dan Juni ini, BPHTB restoran dan hotel dikurangi 15%. Selain itu, ada pengurangan lainnya yaitu pajak restoran sebesar 50%, sedangkan untuk pajak hotel dikurangi 30%, dengan catatan pengusaha yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan. Pengurangan sebesar 30%, juga dikenakan pada pajak reklame,” terang Yogi, sapaan Usman Sayogi.
Terkait kemungkinan kegiatan jemput bola juga dilakukan di tempat lain, untuk sementara pihaknya belum memastikan. “Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan kami sesuai permintaan warga. Sebelumnya kami telah mensosialisasikan kegiatan ini terlebih dahulu di titik sasaran,” ungkapnya. ***