SOREANG, Balebandung.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 telah diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2020.
Sejak saat ini, seluruh aktivitas penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 telah resmi dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU tersebut, pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, KPU Kabupaten Bandung telah melanjutkan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bandung Rabu 9 Desember 2020.
“Kesiapan ini diawali dengan pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serentak se-Kabupaten Bandung yang akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Juni 2020,” kata Agus dalam rilisnya, Sabtu (13/6/30).
Rapat-rapat koordinasi terkait pembiayaan, pengamanan, dan hal-hal teknis lainnya, imbuh Agus, telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu bersama dengan stakeholders terkait.
“KPU Kabupaten Bandung senantiasa berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19 agar berlangsung secara aman dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” papar Agus.
Beberapa bentuk upaya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan diantaranya adalah dengan mengurangi jumlah pemilih di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang semula berjumlah maksimal 800 orang menjadi berjumlah maksimal 500 orang per-TPS.
“Upaya lainnya adalah pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara dan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS, antara lain berupa masker, face shield, sarung tangan, penyediaan hand sanitizer, disinfektan, dan APD lainnya,” imbuh Agus.
Terhitung sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan 9 Desember 2020, masih terdapat 179 hari lagi menuju pemungutan suara.
KPU Kabupaten Bandung mengajak stakeholders dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpartisipasi secara aktif di setiap tahapan dan turut serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, meski di tengah kondisi pandemi.
Agus menandaskan partisipasi seluruh pihak melalui berbagai metode akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan. Pembatasan interaksi sosial bukan merupakan penghalang tersampaikannya informasi dan edukasi kepemiluan.
“KPU Kabupaten Bandung secara rutin menyampaikan informasi dan edukasi melalui berbagai jenis media sosial untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Agus.
Masyarakat juga dapat berinteraksi langsung secara daring bila membutuhkan data/dokumen-dokumen melalui e-PPID yang beralamat di: bandungkabppid.kpu.go.id.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan penyebaran Covid-19 per-tanggal 10 Juni 2020 menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung telah berhasil menurunkan level kewaspadaan dari level kuning menjadi level biru.
Di samping buah kerja keras dari Tim Gugus Tugas serta pihak terkait lainnya, kata Agu, kondisi ini juga mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan imbauan pemerintah.
Namun demikian, untuk terus menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dari tanggal 13 – 26 Juni 2020.
“Maka dengan penerapan protokol kesehatan yang semakin baik, penyelenggaraan tahapan Pemilihan diharapkan berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pihak,” kata Agus Baroya.***