BANDUNG, Balebandung.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Ono Surono mengatakan langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, khususnya di pesantren yang membolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan patut diapresiasi.
Hanya saja, tukas Ono, dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren, pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri.
Karena, jelas Ono, ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19, yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”.
“Sehingga , DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu dicabut,” tandas Ono dalam rilisnya, Minggu (14/6/2020).
Ono mennguraikan pertimbangan perlu dicabutnya keputusan tersebut antara lain dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
Sementara terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren. “Mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren,” ujar Ono.
Menurutnya refocusing dan realokasi APBD Jabar 2020 mestinya sudah mengcover/mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19, termasuk untuk lingkungan pesantren.
Dalam dunia pendidikan, lanjut Ono, apalagi yang berkaitan membangun mental dan spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantrean, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum.
“Tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara pemerintah dan pesantren untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” jelas Ono.
Dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, kata Ono, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren.
“Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bisa diterima dan dilaksanakan,” kata Ono Surono. ***