BANDUNG BARAT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mewajibkan penggunaan kemasan bermerk untuk minyak goreng curah. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan dan terpenuhinya standar keamanan dari produk tersebut.
Kepala Disperindagkop dan UMKM KBB, Weti Lembanawati menjelaskan, sebelumnya tenggat waktu keberadaan minyak curah di pasaran sesuai Permendag Nomor 80 Tahun 2014 yakni sampai pada 27 Maret 2015. Namun pada tahun 2016 ini akhirnya diputuskan jika minyak curah akan dihilangkan peredarannya baik di tingkat distributor ataupun di para pedagang di pasar-pasar tradisional mulai 1 April 2017.
“Jadi penerapan kebijakan ini akan dimulai pada 1 April 2016 untuk minyak dalam kemasan,” ucapnya, Senin (15/2/2016).
Saat ini pihaknya sedang memikirkan solusi penggantian minyak kemasan untuk pelaku UMKM. Sebab jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan masih ditemukan minyak curah di pelaku UMKM, maka akan dilakukan penyitaan.
Weti menuturkan, selain dari kemasan, pihaknya pun ke depan akan memperhatikan isi dari kandungan minyak goreng yang nantinya telah dikemas tersebut agar sesuai dengan standar kesehatan.
Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang minyak goreng curah agar kebijakan ini dapat diketahui oleh para pedagang. Di KBB tercatat dari 8 pasar tradisional selain dari pasar buah-buahan, ada sekitar 40 pedagang minyak goreng curah.
“Jadi, jika ke depan masih ada pedagang minyak goreng tanpa kemasan yang baik maka akan diamankan atau dilakukan penyitaan produknya,” tegasnya. (bb/3fik)