SOREANG – Polres Bandung membekuk FR (20), warga Komp Kota Baru Arjasari, Desa/Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, yang melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas. Tersangka ditangkap di wilayah Kota Bandung, Selasa (31/5), dan sempat berusaha untuk kabur sehingga petugas memberi tembakan peringatan hingga akhirnya dilumpuhkan pada bagian kaki tersangka.
Korban sendiri berinisial TH (17), seorang pelajar warga Kampung Bukit Mulia Manggahang, RT8/RW8, Kelurahan Manggahang, Kec Baleendah, Kab Bandung yang dianiaya tersangka pada Minggu (22/5) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Waktu itu korban sedang duduk-duduk di atas motor bersama pacarnya bernama Lia di pinggir jalan kawasan Vila Kaca, Perumahan Kota Baru Arjasari, Desa/Kec Arjasari. Tiba-tiba datang tersangka menghampiri korban dan merampas barang-barang korban.
“Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sangkur. Hingga korban kemudian meninggal dunia di TKP,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap didampingi Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra, saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (31/5/16).
Berdasar hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian dada kiri atas, punggung kiri atas, sayatan di bagian leher dan di pelipis kiri. Nico menegaskan pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara atau hukuman mati.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan 11 barang bukti berupa 2 dus hp, 1 unit motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah marun bernopol D 5759 ZTJ, 1 dompet merk Eiger berisikan STNK motor dan uang tunai sebesar Rp221 ribu, 1 bilah sangkur bergagang hitam, 1 pasang sandal warna hitam merk Eiger, 1 pasang sandal jepit merk swalow warna hijau putih, 1 potong sweater merah, 1 potong baju motif kotak warna merah putih, 1 potong rok warna biru dan sabuk bertuliskan SMKN 3 Baleendah, 1 stel pakaian yang digunakan korban pada saat tewas di TKP. [iwa]